Tancap Gas di Awal Tahun, Polisi di Banyuwangi Ungkap 12 Kasus Kriminal

by -432 Views
Tersangka kejahatan yang ditangkap polisi di Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung tancap gas memburu bandit-bandit jalanan (StreetCrime) maupun pelaku tindak kejahatan lainya di awal tahun ini. Alhasil, 18 tersangka dari 12 kasus kriminal berhasil diringkus dalam kurun waktu dua pekan.

Adapun 12 kasus tersebut, terdiri dari 7 macam tindak kriminal. Antara lain, pencurian 3 kasus, penjambretan 1 kasus, curanmor 1 kasus, mucikari 1 kasus, pengeroyokan 2 kasus, Sajam dan penganiayaan 1 kasus, serta persetubuhan anak 3 kasus.

iklan aston
debat capres

“Trend kejahatan di awal bulan hingga pertengahan bulan januari ini yang paling tinggi adalah Kejahatan Jalanan (Pencurian, penjambretan, curanmor) dimana total ada  5 laporan kasus yang berhasil diungkap,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Pres Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/1/2021).

“Sedangkan yang tertinggi kedua adalah kasus persetubuhan anak,” imbuhnya

Kasus persetubuhan anak ini, kata Arman, mulai dari kasus mucikari yang menjual anak dibawah umur untuk mendapatkan keuntungan. Hingga kasus persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur.  Modus penjahat seksual anak ini dilakukan dengan memberikan iming-iming ataupun dengan mengancam korban.

“Untuk kasus mucikari dengan pelaku berinisial N. Ia mengaku menjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang seharga Rp. 600 ribu dibayar tunai, dan ia mendapatkan untung Rp. 100-200 ribu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Arman, ada juga persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekat. Seperti halnya ayah tiri berinisial S (47) terhadap anaknya di Kecamatan Wongsorejo. Bahkan, ayah bejat ini mulai mencabuli anak tirinya sejak kelas 1 SD atau masih berumur 7 tahun hingga saat ini berumur 16 tahun.

“Pelaku S ini selalu mengancam setiap kali hendak mencabuli korbannya yang merupakan anak tirinya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok istrinya dan langsung mengusirnya dari rumah lalu melaporkannya ke polisi awal Desember tahun 2020 kemarin,” ujarnya.

Kini, sebanyak 18 tersangka dari 12 kasus tindak kriminalitas pada awal tahun 2021 ini, harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Merekapun bakal dijerat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.