Situbondo, seblang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa putusan ini semakin memperkuat langkah KPK dalam memberantas korupsi.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ucapnya. Sabtu, (26/10/2024).
Sebelumnya diberitakan di media ini Hakim tunggal Luciana Amping dalam putusannya menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan KPK telah dikabulkan. Alasan pengembalian dana ke Kementerian Keuangan yang diajukan Karna Suswandi dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.
Dengan ditolaknya praperadilan, status Karna Suswandi sebagai tersangka tetap berlaku. KPK pun dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Bupati Situbondo.