Praperadilan Ditolak, Bupati Situbondo Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN

by -2443 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Upaya Bupati Situbondo Karna Suswandi, untuk lolos dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) gagal total. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (25/10) menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Hakim tunggal Luciana Amping dalam putusannya menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan KPK telah dikabulkan. Alasan pengembalian dana ke Kementerian Keuangan yang diajukan Karna Suswandi dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.

iklan aston
debat capres

Dengan ditolaknya praperadilan, status Karna Suswandi sebagai tersangka tetap berlaku. KPK pun dapat melanjutkan proses penyidikan dan menjerat Bupati Situbondo tersebut ke pengadilan.

Hakim Tunggal Luciana Amping membacakan putusan dalam sidang di ruang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, pada pukul 15.40 WIB.

“Bahwa eksepsi Termohon (KPK) telah dikabulkan oleh Hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup dinyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Oleh karena permohonan praperadilan Pemohon (Karna Suswandi) tidak dapat diterima, maka biaya pengadilan dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Luciana dalam amar putusannya.

Sejumlah pertimbangan disampaikan oleh Hakim Luciana antara lain eksepsi permohonan telah memasuki pokok perkara sehingga sidang gugatan praperadilan ditolak. Terutama terkait pengembalian dana ke Kementerian Keuangan senilai Rp. 63 miliar dan denda Rp. 3,5 miliar.

Kemudian, Petitum yang diajukan oleh Pemohon dinilai tidak jelas, kabur, dan kontradiktif. Bahkan, Hakim menilai dalil dan petitum tidak sinkron dan campur aduk.

Hakim memastikan kewenangan praperadilan hanya menilai aspek formil paling sedikit dua (2) alat bukti yang sah dan tidak masuk pokok perkara. KPK dinilai telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan prosedur penetapan yang sah. KPK juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024.

Biro Hukum KPK Martin Tobing menyambut gembira putusan Hakim PN Jaksel terkait praperadilan ini. Namun, dia tidak bersedia menjelaskan pokok perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK di Situbondo itu. “Silakan ditanyakan ke Jubir KPK,” tegasnya.

Sementara itu juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi seblang.com melalui WhatsApp masih belum bisa memberikan tanggapannya hingga berita ini terbit.

Usai sidang putusan, Kuasa Hukum Pemohon Karna Suswandi, Amin Fahrudin juga enggan berkomentar banyak terkait putusan hasil Prapradilan yang diajukan oleh kliennya yaitu Karna Suswandi kepada awak media saat usai sidang putusan praperadilan di Jakarta selatan, “Saya masih belum stabil. Enggak komentar dulu,” kata dia.

Namun sebelumnya, Amin menjelaskan kliennya dituding korupsi dana PEN Pemkab Situbondo Periode 2021-2024 oleh KPK. Namun, Amin berkilah kliennya tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh KPK.

“Sebenarnya nilai semuanya itu Rp240 miliar, tapi yang sudah turun itu baru tahap pertama sekitar Rp 62 miliar. Kemudian yang dikembalikan itu sejumlah Rp 62 miliar plus bunga Rp3,5 miliar,” kata Amin.

Amin menegaskan, Karna Suswandi telah mengembalikan dana PEN tahap pertama termasuk bunga senilai Rp65,5 miliar. Pemkab Situbondo mengembalikan dana itu kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2021.

SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan. Bahkan, Amin mengklaim pengembalian dana itu sudah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL) dari SMI pada 2021.

Akan tetapi, hakim menilai materi tersebut tidak sesuai dengan petitum permohonan gugatan yang dilayangkan. Sebab, materi yang dijelaskan oleh kuasa hukum sudah memasukkan pokok perkara korupsi, dan tidak sejalan dengan gugatan praperadilan.

Dengan putusan gugatan praperadilan ini ditolak oleh Majelis Hakim, maka status Bupati Situbondo Karna Suswandi tetap sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 miliar serta penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara periode 2021-2024. KPK tetap melanjutkan proses penyidikan para saksi dalam kasus rasuah ini.

KPK memang telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus korupsi Dana PEN periode 2021-2024. Pada 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.

Dalam penyelidikan kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Situbondo. KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Puluhan saksi dari Pemkab Situbondo dan pihak swasta di Situbondo dan Bondowoso juga telah diperiksa oleh KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.