Malang, seblang.com – Dugaan salah satu Direktur Utama Perumda menjadi anggota partai politik terus diusut dan berlanjut, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah dalam minggu ini akan memanggil yang bersangkutan.
“Sebenarnya kemarin (Senin) saya agendakan, namun karena ada kegiatan Zoom sama Kementerian jadi kita tunda, tapi Insyaallah dalam minggu ini,” tegas Pj Sekda kabupaten Malang Nurman Ramdansyah pada awak media, Selasa (15/10/2024).
Pihaknya akan terus mendalami informasi yang diterima, dan nanti juga bisa menjelaskan informasi tersebut.
“Informasi apapun itu merupakan bagian yang akan saya dalami, penjelasannya apa nanti kita dalami lagi,” tegas pria yang masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.
Untuk sanksi, Pj Sekda menyebut itu semua wewenang ada pada Kuasa Pemilik Modal (KPM), karena yang bersangkutan bukan ASN maka bukan kewenangannya dalam memberikan sanksi.
“Untuk sanksi, nanti KPM dalam hal ini Bupati Malang yang akan memberikan sanksi, kami (Sekda) tidak berwenang memberikan sanksi karena bukan ASN,” ungkap Pj Sekda kabupaten Malang.
Bahkan dengan gamblang Pj Sekda kabupaten Malang menyebut Direktur Utama Perumda yang ditanyakan awak media. “Yang ditanyakan Jasa Yasa kan,” tandasnya.
Sebelumnya ramai menjadi pergunjingan di kalangan media bahkan beberapa tayangan media perihal dugaan salah satu Dirut Perumda yang menjadi anggota partai politik di Kota Malang.