Banyuwangi, seblang.com – Seorang pria berinisal AK, warga Dusun Bangunrejo, Desa Bangunrejo, Kecamatan Songgon diringkus petugas Reskrim Polsek setempat karena kedapatan melakukan transaksi sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexypendyl (Pil Trex).
Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan SH., menegaskan, pria berusia 32 Tahun tersebut ditangkap di dekat kantor desa setempat berikut barang bukti uang tunai Rp. 55 ribu, dan sebuah tas berwarna coklat terdapat botol plastik yang berisi 326 butir pil trex, Kamis (07/01/2021).
Sebelum terciduk, sekitar Pukul 21.00 WIB petugas mendapati pelaku sedang bertransaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama pria berinsial MR (22) warga Dusun Seroyo, Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pembeli pil haram tersebut.
Hasil penggeledahan, dari tangan MR petugas mendapat barang bukti 3 butir pil trex. Di hadapan petugas, MR mengaku membelinya dari pelaku. Berdasar bukti dan pengakuan itu, petugas langsung menangkap pelaku.
“Dari perbuatan dan bukti tersebut pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nimor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan., SH.
Wartawan : M. Yudi Irawan