Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Gambiran Banyuwangi Dibui

by -1724 Views
iklan aston

Foto : Tersangka pencabulan

Banyuwangi, seblang.com – Pelaku berinsial GML warga Dusun Setembel, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, digelandang petugas reskrim ke polsek setempat. Pria berusia 24 tahun kelahiran Barito Utara, Muara Teweh, tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gambiran, karena menyetubuhi mantan pacarnya yang masih berusia di bawah umur.

iklan aston

Kapolsek Gambiran AKP. Badrodin Hidayat, membenarkan ungkap kasus tersebut. Sesuai keterangan sejumlah saksi, pelaku diketahui adalah mantan pacar korban. Sebelum kejadian, awalnya korban berkunjung ke salah satu rumah temannya kemudian bertemu dengan pelaku. Singkat cerita korban bermalam di rumah pelaku.

Pada Kamis (26/09/2024) sekitar Pukul 01.30 WIB, saat korban tidur di salah satu kamar, pelaku yang sebelumnya berada di ruang tamu tiba – tiba saja masuk dan langsung memeluk korban dari belakang, hingga membuat korban terbangun.

Saat itu juga pelaku mengutarakan maksudnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban, namun korban sempat menolak karena takut. Dengan bujuk rayu pelaku yang mengatakan akan bertanggung jawab, kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban.

Usai kejadian tersebut kemudian korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama kelas IX wilayah Muncar ini pulang ke rumahnya, sementara orang tua korban sempat mencari korban. Merasa ada sesuatu yang janggal, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Kasus itupun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Gambiran. Berdasar laporan tersebut pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.

“Pelaku sudah tertangkap berikut sejumlah barang bukti,” jelas AKP. Badrodin Hidayat, Kamis (03/10/2024).

Dari perbuatannya menurut Kapolsek Gambiran, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.