BBHAR PDI Perjuangan Banyuwangi Siap Hadapi Gugatan di MK

by -476 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangn (PDI Perjuangan) kabupaten Banyuwangi siap menghadapi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) di Jakarata.

Menurut  M. Iqbal, Salah Seorang anggota BBHAR Banyuwangi, pihaknya menyiapkan 10 (Sepuluh) pengacara dari kabupaten Banyuwangi, Surabaya dan Jakarta serta tinggal mendaftarkan saja.

iklan aston
debat capres

“Kami tidak bisa mengentengkan masalah tersebut dan tim siap menghadapi, menjawab dan menyampaikan kepada majelis. Adapun masalah keputusan terserah majelis,” ujar Iqbal.

Selanjutnya dia menuturkan BBHAR Banyuwangi sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan dalam menghadapi gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK yang diajukan oleh tim pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi H Yusuf Widytamoko-KH Muhammad Riza Azizy (Mas Yusuf-Gus Riza).

Seperti diberitakan sebelumnya Ari Mustofa, Salah Seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi mengungkapkan sesuai dengan  regulasi yang ada penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ari tahapan setelah rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten adalah penetapan calon terpilih apabila tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) paling lama 5 (Lima) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregristrasi dan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

“Sampai saat ini KPU Banyuwangi belum ada/menerima pemberitahuan itu. Kalau ada permohonan sengketa hasil pemilu maka KPU menunggu hasil keputusan sidang MK terkait sengketa tersebut ,”jelas Ari.

Selanjutnya dia menuturkan sesuai dengan mekanisme yang ada apabila ada sengketa hasil pemilu maka penetapan paslon bupati-wakil bupati Banyuwangi terpilih pasca keputusan MK paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK.

Wartawan : Nurhadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.