Dicekoki Arak, Gadis Asal Gambiran Jadi Korban Persetubuhan di Sarimulyo

by -278 Views
Foto : Tersangka pencabulan
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kasus persetubuhan menimpa anak di bawah umur terjadi di Sektor Cluring. Sebut saja namanya Bintang, gadis berusia 14 Tahun asal Kecamatan Gambiran ini menjadi korban pria berinisial RW (18) warga Dusun Kalirejo, Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring di sebuah rumah kosong.

Kapolsek Cluring AKP. Bejo Madrias. SH., menjelaskan, sebelum kasus tersebut terjadi, Selasa (29/12/2020) sekitar Pukul 14.00 WIB pelaku mengajak ketemuan korban untuk jalan – jalan. Kemudian pelaku dan dua rekannya menjemput korban di depan rumahnya. Lalu, mereka berboncengan menuju RTH Pahlawan Benculuk.

iklan aston
debat capres

Tak lama kemudian, pelaku memboceng korban menuju rumah rekan pelaku di wilayah Desa Sarimulyo. Sesampainya di sana, pelaku, saksi, korban dan lima rekannya berpesta miras jenis arak. Setelah menghabiskan 2 botol, rekan pelaku meninggalkan tempat itu dalam keadaan mabuk.

Kemudian pelaku bersama saksi berinisial MAM (18) Dusun Sukodadi, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, dan korban menuju rumah kosong di Rt 01, Rw 05 Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini korban dan pelaku tidur-tiduran di lantai beralaskan sarung.

Di TKP tersebut sekitar pukul 22. 00 WIB, korban dirayu dan dipaksa untuk disetubuhi korban. Korban menolak dan kasus persetubuhan itupun terjadi. Setelah melakukan hal tak pantas dicontoh tersebut saksi, korban dan pelaku ketiduran di TKP. Esok harinya korban diantar pulang oleh pelaku dan saksi ke kediamannya.

Dikarenakan semalaman tak pulang, terlebih terdapat luka lebam di bibir korban, orang tua korban mencecarnya dengan pertanyaan ke korban. Karena itu, korban menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar itu, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Cluring.

“Berdasar laporan orang tua korban pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti pakaian korban dan pelaku. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek Cluring AKP. Bejo Madrias. SH,.

Wartawan : M. Yudi Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.