Sidoarjo, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) atas dugaan keterlibatan dalam proyek fiktif yang merugikan negara senilai Rp 400 juta.
Keempat tersangka berinisial ER, AT, S, dan AR diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Proyek tersebut berlokasi di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan, “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kami mendapat bukti yang cukup kuat. Akhirnya, status keempat saksi dinaikkan menjadi tersangka.”
Menurut John, anggota Pokmas tersebut menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022 sebesar Rp 227,229 juta untuk masing-masing proyek. “Namun kenyataannya, proyek di Jalan Jeruk hanya dikerjakan 30 persen, sedangkan proyek di Jalan Kelapa sama sekali tidak dikerjakan alias fiktif. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat dan dibuktikan dengan kondisi di lapangan. Kejari Sidoarjo memberikan perhatian khusus pada kasus ini karena program dana hibah bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kita tidak hanya bicara soal nilai kerugian negara, tapi juga dampaknya terhadap masyarakat. Korupsi ini sangat merugikan kepentingan publik,” tegas John.
Saat ini, Kejari Sidoarjo masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan tersangka lain, termasuk dari pihak pemerintah desa setempat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.