Banyuwangi, seblang.com – Kasus dugaan korupsi mamin fiktif BKPP Banyuwangi yang melibatkan pejabat NH terbengkalai di Kejaksaan Negeri Banyuwangi selama hampir dua tahun. Mandeknya penanganan kasus ini memicu spekulasi liar di kalangan masyarakat.
Ironi terlihat jelas: NH, tersangka korupsi, masih bebas berkeliaran seolah-olah kebal hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi bungkam seribu bahasa, dan menghindar memberikan keterangan meski berulang kali dimintai konfirmasi oleh media, seolah kasus ini adalah aib yang harus disembunyikan.
Bahkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Riski, Jumat (13/9/2024) diabaikan mentah-mentah, menambah kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menenggelamkan kasus ini.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 28 Oktober 2022 melalui unggahan Instagram resmi Kejari Banyuwangi. NH, yang kala itu menjabat sebagai pengguna anggaran, diduga memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan-kegiatan fiktif di BKPP Banyuwangi tahun 2021. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp400 juta.
Meski telah dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, NH seakan-akan lolos dari jerat hukum. Keengganan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk memberi penjelasan semakin mempertebal dugaan adanya permainan di balik layar.
Pertanyaannya kini: Sampai kapan kasus ini akan dibiarkan menggantung? Apakah keadilan hanya slogan kosong di Banyuwangi? Masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus yang telah merugikan keuangan negara ini.///////