Polsek Purwoharjo Banyuwangi Ungkap Kasus Ilegal Loging

by -501 Views
iklan aston

Foto : Barang bukti kayu ilegal, (list)

Banyuwangi, seblang.com – Polsek Purwoharjo mengungkap kasus ilegal loging. Dalam kasus ini reskrim polsek setempat berhasil meringkus dua terduga pelaku berinsial JP (48) dan NET (43), berikut barang bukti 61 batang kayu jati, atau kurang lebih bervolume sekitar 5,280 m³, Rabu (11/09/2024).

iklan aston
iklan aston

Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Aipda Andik Swadana, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya ungkap kasus ini berawal dari patroli gabungan Polsek Purwoharjo dan petugas Perhutani di wilayah Kecamatan Purwoharjo.

Awalnya, petugas menerima informasi adanya kegiatan penyimpanan kayu jati yang diduga tanpa dilengkapi surat – surat resmi di rumah kosong Dusun Bulusari, Desa Grajagan. Mendapati informasi itu petugas gabungan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasilnya, petugas berhasil mendapati adanya kayu jati yang disimpan tanpa dokumen sah. Tak berselang lama, dua pelaku ini kemudian diringkus dan digelandang petugas ke mapolsek setempat, untuk ditindak lebih lanjut.

Menurutnya, tindakan dua pelaku sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperkuat oleh UU Cipta Kerja.

“Brang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian setempat juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” jelas Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, Kamis (12/09/2024). **

No More Posts Available.

No more pages to load.