Foto : Terduga pelaku saat diamankan petugas, (ist)
Banyuwangi, seblang.com – Pria berinsial AR (32) warga Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, diamankan petugas kepolisian sektor setempat. Pria yang juga mantan suami korban berinsial NH (29) warga setempat ini kemudian dikenai Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 3, Ke 5 KUHP.
Kapolsek Srono AKP Hendry Christianto, membenarkan tindakkan kepolisian tersebut. Menurutnya, setelah mendapat laporan dari korban pelaku langsung diringkus berikut sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Oppo A57 warna hitam, beberapa bungkus rokok, dan tas bekas tempat kosmetik warna pink.
Sesuai keterangan saksi dan korban, menurutnya kasus ini terjadi pada Sabtu (24/08/2024) sekitar Pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban dan saksi awalnya dikagetkan dengan adanya suara ketukkan pintu di rumahnya. Saat ditanya, pelaku menjawab tidak jelas seperti orang bergumam.
Tak lama kemudian saksi dan korban mendengar suara ‘Brakk’. Setelah dilihat ternyata pintu dibuka paksa dari luar oleh terduga pelaku dengan cara didorong. Akibatnya, daun pintu patah hingga pecah di bagian slot pengunci grendel pintu. Kemudian saksi dan korban melihat seseorang masuk di rumahnya, yang ternyata adalah mantan suami korban.
Saat itu juga pelaku langsung menanyai korban siapakah yang sering menelpon sembari merebut HP korban. Mendapat perlakuan itu korban langsung lari ke kamar saksi untuk meminta pertolongan. Saat kejadian saksi juga sempat melerai korban dan pelaku.
Tak lama kemudian, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku mengambil tas kresek berisi rokok berbagai merek, dan tas bekas tempat kosmetik berisi uang tunai Rp. 300.000 milik korban. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP.
Setelah kasusnya dilaporkan korban ke Mapolsek Srono, pada Minggu (25/08/2024), pelaku langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap petugas berikut barang bukti di sebuah rumah Dusun Sumbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Senin (26/08/2024) sekitar Pukul 00.30 WIB.
“Pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti tersebut,” jelas Kapolsek Srono.