Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024

by -91 Views
iklan aston

Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, pada Senin malam (19/08/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Rifa’i, dan Mujib. Rapat juga dihadiri oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Marom, Kepala OPD dan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

iklan aston

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dalam sambutannya menekankan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan lanjutan dari proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2024. Dimana tadi pagi Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan mengenai Nota Keuangan yang mendasari perubahan tersebut.

“Kami berharap bahwa fraksi-fraksi di DPRD dapat memberikan pandangan yang konstruktif demi tercapainya kesepakatan yang baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar,” kata Suwito.

Lebih lanjut Suwito menyampaikan, sesuai pasal 9 ayat (3) huruf a butir 2 dan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahapan berikutnya adalah Padangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah. Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi dibacakan melalui juru bicaranya masing-masing, dimulai dari Fraksi PDI P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB Fraksi PAN dan Fraksi GPN.

“Setiap fraksi memberikan masukan, saran, dan usulan terkait dengan Ranperda Perubahan APBD 2024, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Blitar,” terangnya.

Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya, yakni fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Melalui juru bicaranya, Andika, fraksi PAN menyoroti isu kemiskinan ekstrem yang menjadi catatan kritis tersendiri. Ia menyebutkan, lebih dari 3.000 jiwa warga Kabupaten Blitar masuk kategori miskin ekstrem.

Selain itu, Andika mengungkapkan, bahwa Fraksi PAN menilai kenaikan PAD sebesar 3,57 persen, sebagaimana disampaikan Bupati dalam Nota Keuangan, sebagai capaian yang tidak istimewa, mengingat potensi besar yang dimiliki Kabupaten Blitar untuk meraih kenaikan lebih tinggi lagi.

“Kami (Fraksi PAN) juga menyoroti masalah manajemen sumberdaya manusia yang masih diwarnai penempatan personel ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tidak pada bidang yang menjadi keahlian mereka. Kami menilai masalah ini dapat menghambat secara signifikan kinerja Pemkab Blitar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.