One Day Service Adminduk, Mengurus Surat Pindah ke Luar Kota Kabupaten Malang Bisa Sehari Jadi

by -255 Views
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi
iklan aston

Malang, seblang.com – Pelayanan Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Malang saat ini sudah bisa diakses melalui aplikasi, salah satunya layanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bisa selesai dalam waktu satu hari atau one day service untuk pengurusan pindah ke luar kota kabupaten dan Provinsi.

Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi, saat pihaknya ingin mempermudah dan mempercepat layanan adminduk, salah satunya pengurusannya SKPWNI yang mana bisa diakses melalui aplikasi WhatsApp.

iklan aston

“Untuk pengurusan SKPWNI pindah ke luar Kabupaten Malang warga masyarakat cukup membuka aplikasi WhatsApp dengan nomor layanan 0857-3176-3185, nantinya ada petunjuk dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diproses pada hari dimana warga masyarakat mengakses layanan SKPWNI ini, jadi satu hari sudah selesai one day service” kata Harry Setia Budi saat dihubungi melalui pesan singkat WA, Minggu (18/08/2024).

Harry menambahkan, untuk SKPWNI yang masuk kabupaten Malang, sama bisa akses melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor layanan sama namun untuk waktunya menyesuaikan kantor asal pengurusan.

“Semua layanan SKPWNI ini baik yang surat pindah ke luar maupun masuk ke kabupaten Malang nanti surat keterangannya kalau sudah selesai akan dikirim melalui pesan singkat WhatsApp,” jelas Harry.

Agar supaya layanan SKPWNI cepat diproses, Harry minta pada warga masyarakat yang akan mengurus SKPWNI ini bisa memenuhi persyaratan yang telah disediakan di aplikasi tersebut.

“Asal berkas persyaratan pemohon lengkap, mereka bisa dilayani dengan layanan satu hari jadi ini untuk layanan SKPWNI keluar kabupaten Malang, sedangkan untuk masuk waktunya menyesuaikan ya paling lama 7 hari kerja,” tandas Harry.

Harry membeberkan persyaratan berkas dan dokumen yang dibutuhkan bisa dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hasil Scan atau di foto secara full dan jelas, yakni berupa Scan/foto form f.1-03 , Scan/foto Kartu Keluarga (KK) asli dan Scan/foto KTP el Asli, terlihat full, Utuh dan tidak terpotong.

Adapun tata cara pengajuan, register dengan mengetik nama pemohon (spasi) NIK (spasi) kecamatan asal (spasi) desa asal, pemohon foto selfie dengan KTP, berkas pengajuan dan semua difotokan dengan format ajuan jpg atau jpeg.

“Kami berharap dengan adanya inovasi Dispendukcapil kabupaten Malang, masyarakat dapat merasakan manfaat dari inovasi-inovasi yang kami lakukan, dan dapat mengurus dokumen dengan lebih mudah dan cepat,” pungkasnya.////////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.