Penjelasan Owner MSI Cell Mojopanggung Banyuwangi Terkait Bangunan yang Dinilai Melanggar

by -400 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com –  “Yang sesuai berita yang katanya nempel di trotoar itu gak sesuai gak nempel di trotoar dan itu bukan bangunan tertutup dan saya sama sekali tidak main uang dengan dinas dan saya ingin tahu siapa penyebar-penyebar berita yang tidak benar ini. ”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Owner MSI Cell, yang ada di barat perempatan Cungking Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Banyuwangi, Kusuma Wardana, di tempat usahanya kepada sejumlah wartawan pada Jumat (16/8/2024).

iklan aston

“Sampai saat sekarang pun masih fasilitas umum, kalau parkir jalannya seperti ini apa bisa pak sampai sekarang pun ada ruang parkir, saya alihkan kesini parkirnya toh ini milik saya saya alihkan sebelah kanan dan kiri,” jelas Kusuma.

Lebih lanjut dia menegaskan seperti yang dia sampaikan bangunan baru yang dalam proses pembangunan itu tidak nempel di trotoar.”Bisa dicek sendiri dan itu ruang terbuka bukan ruang tertutup dan itu tidak permanen atasnya pakai Awning yang bisa sebagai pelindung teras dari paparan sinar matahari dan juga hujan,” pungkas Kusuma.

Sementara menurut Kepala Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman melalui Plt Kabid Cipta Karya Bayu Hadiyanto, mengungkapkan berdasarkan Perda 11 tahun 2014 Kabupaten Banyuwangi Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dinas PU ini akan mengusulkan penertiban bangunan kepada Satpol PP Banyuwangi.

Sehingga menurut Bayu, untuk langkah-langkah selanjutnya akan kita lakukan bersama Sapol PP. “Harusnya nanti kedepannya ada teguran dari Satpol PP, nanti sampai pada peningkatan pembongkaran itu nanti dengan kita yang akan mendampingi, karena penegak Perda ini kan bukan Dinas PU,” ujarnya.

Selanjutnya dia mengungkapkan pihaknya mengusulkan penertiban, namun ketika di lapangan masih ada seperti itu. kemudian kami berkomunikasi supaya dilaksanakan.

“Jadi nanti untuk selanjutnya kita sampaikan ke Satpol PP bahwa teguran satu sampai tiga (1 – 3) dan tindakan pembongkaran. Surat kita sudah masuk ke Satpol PP pusat pada 8 Juli 2024 sedangkan surat dari kecamatan Giri itu pada 28 Juni 2024,” imbuh Bayu.

Makanya pihak Dinas PU kemarin sudah ada dan dibangun di belakang dan ketika ada lagi proses pembangunan maka pihaknya mengajak Satpol PP terkait dengan penegakan Perdanya.”Kalau eksisting itu kita tidak bisa menegur contohnya dari zaman-zaman terdahulu seperti sebelum Perda dan PP. Kita mendorong Satpol PP untuk penegakan Perdanya,” pungkas Bayu.///

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.