Polresta Banyuwangi Akan Menindak Tegas Warga Yang Langgar Maklumat Kapolri

by -475 Views
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin
iklan aston

Banyuwangi,  seblang.com -Polri baru saja menerbitkan maklumat terkait Natal dan Tahun Baru 2021. Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis pertanggal 23 Desember 2020 itu, memuat beberapa hal.

Ada 4 point  yang  termaktub dan tertulis dalam maklumat Kapolri “Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021”

iklan aston
debat capres

Salah satunya, pada poin nomor 2, termuat 4 larangan terkait pengamanan dan keselamatan masyarakat, yakni kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :

  1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  3. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
  4. Pesta penyalaan kembang api.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan Maklumat yang dikeluarkan Mabes Polri  tersebut.

“Ya benar,” katanya Kamis (24/12/2020).

Arman menyebut bakal menindak tegas bagi warga yang nekat melanggar maklumat tersebut.

Dikatakan olehnya, setidaknya ada beberapa Undang Undang yang bakal menjerat warga yang tak mengindahkan maklumat Polri itu.

“Penerapannya mulai dari pasal pidana dalam KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular,” tegasnya.

Untuk itu, Arman berharap maklumat dari Kapolri tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat, khususnya warga Banyuwangi.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.