Situbondo, seblang.com – Kembali dilaksanakan Sidang mediasi yang ke tiga kalinya dengan gugatan perdata nama Gelanggang Olahraga Bung Karna (GOR BK), Rabu, (24/7/2024).
Dalam resume mediasi Bupati Situbondo sebagai tergugat dalam perkara perdata no 25/PDT.G/2024/PN Situbondo. Antara LBH Santri sebagai penggugat melawan Bupati Situbondo sebagai tergugat melalui Kuasa hukumnya menyampaikan.
- Pembangunan Gelanggang Olahraga di Dusun Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna barang milik daerah, dengan harapan dapat meningkatkan perkembangan olahraga, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan Wilayah Kabupaten Situbondo yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan perekonomian kesejahteraan masyarakat sehingga GOR tersebut dikategorikan sebagai bangunan atau gedung yang memiliki nilai strategis.
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf a peraturan badan informasi geospasial Nomor 6 tahun 2023, tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama Rupabumi menyebutkan, pemerintah kabupaten merupakan penyelenggara nama Rupabumi terhadap unsur Rupabumi yang terletak di Wilayah Kabupaten atau yang memiliki nilai strategis.
- Bahwa ketentuan pasal 25 ayat (2) peraturan badan informasi geospasial Nomor 6 tahun 2023 menyebutkan “Pengumpulan nama Rupabumi tersebut dilakukan melalui pendataan nama Rupabumi atau pemberian atau nama Rupabumi”.
- Pemberian nama Rupabumi Terhadap Gelanggang Olahraga oleh pemerintah Kabupaten Situbondo selaku penyelenggara nama Rupabumi dilakukan dalam rangka melaksanakan pengumpulan nama Rupabumi yang terletak dalam rangka melaksanakan pengumpulan nama Rupabumi yang terletak dan memiliki nilai strategis di Wilayah Kabupaten Situbondo.
- Bahwa ketentuan pasal 65 ayat 1 badan informasi geospasial Nomor 6 tahun 2023, menyebutkan “Badan melaksanakan penetapan nama Rupabumi baku”.
- Berdasarkan hal tersebut diatas, diketahui bahwa nama Rupabumi Gelanggang Olahraga Bung Karna Bukan Merupakan Nama Rupabumi Baku karena belum mendapatkan penelaah dan rekomendasi dari pemerintah provinsi Jatim, serta belum mendapatkan penelaah dan penetapan dari badan informasi geospasial. Oleh karenanya bersama ini kami sampaikan agar penggugat mencabut gugatannya.
Demikian isi resume melalui kuasa hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tergugat yang disampaikan kepada hakim dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Situbondo dan selanjutnya tergugat serahkan kepada hakim mediasi Pengadilan Negeri Situbondo.
Sementara itu Abdurahman Pembina LBH Santri sebagai Penggugat menanggapi isi resume dari tergugat yaitu Bupati Situbondo melalui kuasa hukumnya mengatakan, jika dirinya akan mencabut sesuai permintaannya apabila Nama GOR BK benar-benar tidak dipergunakan.
“Kami akan mencabut gugatan perdata nama GOR BK apabila benar benar nantinya dipastikan nama GOR BK tidak digunakan, dalam arti GOR itu jangan diatas namakan Bung Karna baru LBH Mitra Santri akan mencabut gugatan akan tetapi sepanjang nama itu tetap diatas namakan Bung Karna, proses hukum di pengadilan tetap untuk dilanjutkan sesuai dengan tahapan berikutnya,” ujarnya.
Dilain tempat juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya SH, MH mengatakan, agenda hari ini mediasi. “Penyampaian resume oleh Bupati, Senin akan ditanggapi lagi oleh LBH Mitra Santri,” pungkasnya. (//////)