Apa Itu Perkara Dispensasi Kawin, Begini Jawaban Ketua PA

by -2576 Views
iklan aston

Malang, seblang.com – Pencegahan terjadinya pernikahan anak usia di bawah umur terus dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Di kabupaten Malang sendiri dari tahun ke tahun mengalami penurunan pernikahan anak di bawah umur.

Menurut Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Drs Misbah mengatakan, dalam Undang Undang nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1999, bahwa setiap manusia yang belum mencapai 18 tahun itu yang disebut anak, jadi perkawinan anak adalah perkawinan yang belum berusia 18 tahun yang nantinya wajib mengajukan dispensasi kawin.

iklan aston
iklan aston

“Perkawinan anak di bawah 18 tahun ini yang harus kita cegah bersama sama supaya tidak terjadi perkawinan anak, kalau di PA, itu kan masalah mereka mereka (anak anak) melakukan perkawinan di bawah usia yang telah ditentukan, ya harus mengajukan dispensasi kawin,” kata Misbah pada awak media salah satu hotel di Kota Malang, Selasa (16/07/2024).

Berbicara aturan, usia pernikahan atau perkawinan yang diperbolehkan telah berusia 19 tahun, namun begitu karena belum berumur 19 tahun, maka mengajukanlah perkara dispensasi kawin atau nikah.

“Jadi perkara dispensasi kawin atau nikah dengan perkawinan anak itu tidak relevan artinya kalau perkara dispensasi kawin dijadikan dasar terjadinya perkawinan anak itu tidak relevan, dan perkawinan anak itu ada yang formal dan non formal,” ungkap Misbah.

Angka dispensasi kawin setiap tahun mengalami penurunan, jadi mungkin ada upaya upaya di Kabupaten Malang untuk bisa menekan mereka yang akan melakukan perkawinan di bawah usia yang ditetapkan UU.

“Di tahun 2023 kemarin, ada 1009 perkara dispensasi kawin, untuk 2024 ini dipertengahan tahun ada sekitar 300 perkara dispensasi kawin,” beber Misbah.

Angka perceraian di Kabupaten Malang sendiri mengalami stagnan (tetap) tidak mengalami perubahan, dan sampai saat ini angka perceraian berada diangka 4000 kasus, sedangkan tahun 2023 angka perceraian 8000 kasus.

“Angka yang melakukan perceraian itu yang terbanyak dilakukan orang orang yang sudah diatas usia pernikahan itu, sedangkan yang melakukan pernikahan di bawah usia yang ditetapkan atau dispensasi kawin itu jarang,” tandasnya.

Penyebab terbanyak yang melakukan perceraian di Kabupaten Malang itu, mulai ekonomi, adanya perselingkuhan, salah paham atau pertengkaran antar suami istri dan perkara perceraian yang banyak diajukan oleh pihak istri lebih dominan.

No More Posts Available.

No more pages to load.