Polres Situbondo Sita 348 Botol Miras Jenis Arak, Tiga Orang Pengedar Diamankan

by -1360 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Tim Satreskrim Polres Situbondo sita 348 botol minum keras (Miras) jenis arak dan 3 orang pengedar Miras yang berasal dari Kecamatan Jangkar dan Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Pengedar langsung diamankan di Mapolres Situbondo, Kamis, (11/7/2024).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, dalam modus operandi arak tersebut berasal dari Bali yang dikirim melalui jasa pengiriman.

iklan aston

“Dari hasil pemeriksaan sementara menurut pengakuannya dibeli dengan harga perbotol Rp 18 ribu dan kembali dijual dengan harga Rp 25 ribu sampai dengan 30 ribu rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, terkait tiga orang pengedar Miras tersebut akan dikenakan tipiring baik berupa denda maupun kurungan penjara tergantung dari pada hakim.

“Kepada masyarakat Situbondo agar tetap saling menjaga dalam situasi Kamtibmas, dan Miras ini jangan sampai dijadikan komunitas di wilayah Situbondo yang terkenal Kota Santri ini,” ucapnya.

Lebih jauh AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, untuk memutus mata rantai peredaran Miras di Kabupaten Situbondo dirinya akan terus melakukan evaluasi.

“Nanti ke depannya kita akan evaluasi terus dari mana dan bagaimana modus operandinya dan dari situ kita nanti bisa memutuskan mata rantai peredaran Miras di Kabupaten Situbondo, dan berharap semoga tidak adalagi yang melakukan hal hal serupa sehingga peredaran Miras ilegal di Kabupaten Situbondo tidak lagi berkembang,” pungkasnya. (//////)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.