Pasca-Insiden Kabel Jaringan Menjerat Leher Pengendara Motor, Manajemen Biznet Buka Suara

by -821 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Salah satu korban bernama Ratnawati dengan leher terjerat kabel fiber optik yang diduga milik Biznet
iklan aston

Malang, seblang.com – Pasca-Kabel Fiber Optic milik Biznet makan korban pengendara motor warga Bumi Mondoroko Raya (BMR) Singosari kabupaten Malang (03/07),  Manajemen Biznet angkat bicara.

Insiden bermula saat ibu Ratnawati (61) berboncengan dengan anaknya melintas di jalan Watugede arah perumahan BMR, kabel fiber optik milik yang diduga milik jaringan internet Biznet yang menjuntai ke jalan menjerat leher korban sehingga  mengakibatkan korban jatuh dari motor dengan luka jeratan dan anaknya mengalami sejumlah luka di kepala pada Rabu (03/07).

iklan aston

Atas kejadian tersebut Supervisor Biznet, Ananto Puspo kepada awak media, mengatakan pihaknya telah bertemu keluarga korban pasca-kecelakaan tersebut, sekaligus menyerahkan bantuan yang rencananya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit.

Kabel fiber optik yang diduga milik Biznet berserakan pasca kecelakaan

“Kami sudah bertemu dengan pihak keluarga untuk menyerahkan uangnya (4/07) untuk digunakan ibunya ke rumah sakit, sekalian saya bersama atasan sowan langsung ke ibunya dan menginformasikan tanggung jawab kami pada beliau,” tutur Ananto saat ditemui awak media, Jumat (5/07/2024).

Ananto menambahkan, dengan bertemunya kedua belah pihak, dirinya menilai permasalahan sudah selesai.

“Jadi dengan selesainya tanggung jawab, permasalahan ini tidak ada apa apa lagi (sudah beres),” kata Ananto.

Namun begitu, Kanit Reskrim Polsek Singosari Ipda Zoel Hadi saat bertemu di Jumat Curhat bersama Jurnalis, menyampaikan pihaknya akan segera memanggil management Biznet untuk meminta keterangan terkait insiden kecelakaan yang memakan korban yang disebabkan kabel Fiber dan diduga milik Biznet.

“Walaupun sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan, tetap kita panggil dari pihak Biznet, karena kalau ada pelanggaran nanti kita terapkan pasal 306 KUHP,” tandas bang Zoel.

Sampai saat ini, awak media seblang.com belum berhasil mewawancarai korban karena masih berobat di rumah sakit.////////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.