Malang, seblang.com – Agar pembangunan selaras dan berkelanjutan dari pusat dan daerah, perlu adanya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan perencanaan makro untuk 20 tahun ke depan.
RPJPD ini dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD selanjutkan Perencanaan pembangunan tersebut diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum untuk dijadikan acuan para calon kepala daerah dalam Pilkada serentak akhir tahun 2024 ini.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto, agar terstruktur pembangunan dari pusat dan daerah, Pemerintah Pusat secara serentak supaya terstruktur arah pembangunannya dari pusat dan di daerah, serta pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak perencanaan pembangunannya harus sama dengan rentang waktu 2025 – 2045.
“Semua harus menyusun perencanaan pembangunannya mulai pusat sampai daerah, untuk Kabupaten Malang sendiri, sat ini kami sudah dalam proses untuk menyusun hal tersebut, dan sesuai ketentuan tidak boleh lebih dari Bulan Agustus 2024 ini harus sudah selesai penyusunannya dan sudah menjadi Peraturan Daerah. Nanti perda dijadikan dasar acuan visi misi calon kepala daerah,” ungkap Tomie saat ditemui awak media di kantor Bupati Malang, Senin (1/07/2024) siang.
Supaya nanti semuanya terstruktur, ada panduan teknis yang menjadi landasan dalam penyusunan Perda tersebut, mulai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran antara Mendagri dan Kepala Bappenas.
“Dari dasar penyusunan itu ada RPJP Nasional, ada RPJP Provinsi yang saat ini berproses yang nantinya menjadi kesepakatan itu, ada juga rencana tata ruang wilayah mulai nasional, provinsi dan daerah termasuk Kabupaten Malang,” kata Tomie.
Tomie menambahkan, walaupun nantinya pembangunan harus terstruktur, ada beberapa kewenangan kewenangan yang dimiliki daerah, selain itu para calon Kepala Daerah dalam menyusun visi dan misi wajib hukumnya untuk mengacu pada Perda yang saat ini dalam pembahasan dengan Legislatif.
“Calon kepala daerah nantinya dalam menyusun visi dan misi hukumnya wajib untuk mengacu pada Perda yang saat ini dalam pembahasan dengan pihak legislatif, di RPJPD nantinya tidak mengacu 20 tahun tapi dibagi,” bebernya.
Pemerintah Kabupaten Malang juga mempersiapkan RPJMD, yang harus segera diselesaikan pada bulan Juli, dan Agustus 2024 mendatang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum, dengan nada guyon, “Nanti calon kepala daerah harus ke saya, karena kami yang menyusun RPJMD,” jelas Tomie.
Sementara itu, anggota DPRD kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, Zia Ulhaq, menyampaikan saat ini pihaknya bersama Pemkab Malang sedang menyusun RPJP dan RPJMD yang nantinya dijadikan acuan calon kepala daerah.
“RPJP kita susun ini untuk dijadikan guiden calon Bupati kedepan, karena calon bupati kedepan tidak boleh membuat visi misi sendiri,” terang Zia.
Nantinya dokumen Teknokratik yang disusun oleh Bappeda untuk diserahkan ke KPU, cak n bupati menjadikan visi misinya dari dokumen yang diterima KPU dari Bappeda.
“Nanti ada semacam dokumen Teknokratik dari Bappeda Kabupaten Malang yang diserahkan ke KPU, dan calon bupati harus menjadikan visi misinya dari dokumen tersebut, bedanya sekarang itu, kalau dulu calon kepala daerah membuat visi misi, karena visi misi calon kepala daerah harus disesuaikan dengan visi misi provinsi dan nasional,” tandas Zia Ulhaq.
Untuk visi misi calon kepala daerah nantinya tidak boleh keluar dari ketentuan yang ada di RPJMD, saat ini pihaknya bersama Pemkab Malang sedang dalam tahap penyusunan RPJMD dan RPJP.
“”Kenapa harus sinkron visi misi calon dengan RPJMD dan RPJP itu adalah perintah dari Undang Undang, RPJP Daerah adalah mimpi Pembangunan kabupaten Malang selama 20 tahun sedangkan RPJMD visi misi Bupati selama lima tahun dasarnya dari RPJP Daerah yang saat ini kita susun,” pungkasnya.