M.Sodiq, Ketua PGRI Banyuwangi Versi PGRI Unifah Rosyidi: Urusan Memindah Kepala Sekolah Itu Wewenang Bupati

by -606 Views
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyuwangi versi PGRI Unifah Rosyidi, M.Sodiq
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyuwangi versi PGRI Unifah Rosyidi, M.Sodiq, menyatakan bahwa wewenang untuk memindahkan kepala sekolah berada di tangan Bupati. Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan di Ruang Tamu Kepala SMP Negeri 1 Banyuwangi pada Senin (24/6/2024).

“Urusan memindah Kepala Sekolah itu wewenang bupati. Yang menempatkan di sana ya juga bupati. Hal ini harus diluruskan, tidak boleh ada seperti kejadian di SMPN 1 Singojuruh,” tegas M.Sodiq.

iklan aston
iklan aston

Menanggapi insiden di SMPN 1 Singojuruh, M.Sodiq mengonfirmasi bahwa menurut Ketua Komite sekolah tersebut, para orang tua / wali murid yang mendesak kepala sekolah untuk mundur. Namun, M.Sodiq menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Ini tidak boleh terjadi, ini preseden buruk. Walaupun sudah menulis pernyataan pengunduran diri, tetapi kalau situasinya waktu itu Kepala Sekolah dipaksa, ya itu tidak boleh terjadi dan tidak boleh dilaksanakan,” jelasnya.

M.Sodiq menyarankan agar keinginan orang tua / wali murid yang diwakili oleh komite sekolah dapat diusulkan melalui jalur yang benar. “Apakah untuk dimutasi atau yang penting tidak di situ, nah itu boleh. Tetapi ya mengusulkan kepada Dinas Pendidikan kemudian diteruskan kepada Bupati Banyuwangi. Karena yang berhak memindah, memberhentikan dan sebagainya itu kan hak bupati,” tambahnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, M.Sodiq menyarankan agar semua pihak melakukan “cooling down” dan duduk bersama. “Ketua Komite dan Kepala Sekolah tidak saling menonjolkan egonya. Kemudian duduk bersama, diurai persoalannya seperti apa,” ujarnya.

M.Sodiq juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengorganisir massa untuk menuntut pengunduran kepala sekolah. “Kepala sekolah ini tidak dipilih oleh orang tua/wali murid. Itu didinaskan oleh bupati. Silakan kalau tidak suka, ada mekanisme yang harus dilalui,” tegasnya.

Jika ada dugaan penyelewengan dana, M.Sodiq menyarankan agar dilaporkan melalui jalur yang tepat. “Silakan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan atau Inspektorat. Kemudian lembaga-lembaga ini yang turun, hasilnya seperti apa. Saya kira ada mekanismenya,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.