Operasi Gempur Rokok Ilegal di Situbondo Upaya Menekan Peredaran Rokok Ilegal

by -3480 Views
Petugas sedang melakukan operasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Jember, Bappeda dan Polres Situbondo melaksanakan operasi gabungan peredaran rokok tanpa cukai di jumlah kios dan warung serta perumahan, di wilayah Kabupaten Situbondo.

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. “Operasi pasar digelar di beberapa titik yang telah ditentukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Situbondo,” jelas Sopan Efendi Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, melalui Sekretaris Satpol PP. Ahmad Purwadi.

iklan aston
iklan aston

Lebih lanjut, Ahmad Purwadi mengungkapkan, hasil operasi bersama Penindakan Rokok Ilegal di Kabupaten Situbondo yang dimulai dari tanggal 27 April hingga 31 April 2024 berhasil menyita rokok ilegal 74.266 batang dan potensi kerugian negara Rp. 40.643.056.

“Ribuan batang rokok ilegal tersebut didapat dari sejumlah toko dan kios di wilayah Kabupaten Situbondo menjadi sasaran razia tim gabungan rokok ilegal,” tuturnya.

Melalui operasi gabungan lintas sektor ini, sambung Ahmad, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal,” harap Ahmad.

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, kata Ahmad, dilakukan di sejumlah wilayah kecamatan Kabupaten Situbondo. “Sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai tersebut dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok ilegal. Karena, selain rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan juga merugikan negara,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam kegiatan gempur rokok ilegal ini, Satpol PP bertugas mengamankan jalannya operasi rokok ilegal tersebut. Sedangkan, petugas Bea Cukai Jember bertindak sebagai eksekutor atau penindakan. Setelah, rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti, baru Satpol PP mengambil langkah pengamanan.

“Dalam razia ini, petugas Bea Cukai yang mengamankan dan mendata setiap temuannya. Pedagang yang menjual rokok ilegal langsung disarankan atau disosialisasikan, agar jangan menjual rokok ilegal. Karena menjual rokok ilegal itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” jelas Sekretaris Satpol PP Situbondo, Senin, (10/6/2024).

Satpol PP Situbondo bersama petugas Bea Cukai Jember, kata Ahmad Purwadi, akan terus melakukan operasi ke kios-kios atau warung penjual rokok ilegal. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan pajak cukai yang masuk ke kas negara. (ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.