Banyuwangi, seblang.com – Diduga tak melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan desa atau unsur masyarakat, susunan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Benculuk Kecamatan Cluring Banyuwangi menuai sorotan dari pemerintah kecamatan setempat.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat (PMK), Nazamudin Arif. Kepada wartawan seblang com ia mengatakan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) di Desa Benculuk.
Hasilnya, susunan TPK yang diketuai Haniful Adip, Kepala Dusun Kebonsari Desa Benculuk, usai dilakukan pengecekan, Surat Keputusan (SK) TPK yang ditanda tangani kepala desa menurutnya hanya melibatkan unsur dari perangkat desa saja.
“Kita sudah monev, susunan TPK nya salah, karena tidak melibatkan unsur dari lembaga kemasyarakatan desa atau masyarakat,” jelas Nazamudin Arif, yang juga selaku Tim Verifikasi APBdes Pemerintah Kecamatan Cluring, Senin (04/06/2024).
Dari dugaan kesalahan itu, ia telah mengingatkan pihak desa untuk segera memperbarui susunan TPK, karena tidak sesuai dengan perundang-undangan.
“Sudah, karena dalam aturannya harus melibatkan tiga unsur, yakni unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat,” terangnya.
Saat disinggung terkait keterlibatan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Benculuk, menjadi PK pembangunan program desa ia mengatakan, harusnya SK pembangunan diberikan kepada perangkat desa sesuai dengan tupoksinya.
Dalam hal ini dia menyebut, PK pembangunan sesuai tupoksinya yang seharusnya Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Desa (Kaur Kesra).
“Hanya di Desa Benculuk PK Pembangunannya Kaur Perencanaan, lazimnya PK Pembangunan Kaur Kesra,” pungkas Nazamudin Arif. **