Kabar Gembira! Kantor Imigrasi Akan Didirikan di Banyuwangi Tahun Ini

by -3224 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berencana membangun kantor imigrasi di Banyuwangi tahun ini untuk meningkatkan layanan keimigrasian.

Tim Kemenkumham, dipimpin oleh M. Ishaq Ismail, Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi, telah bertemu dengan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Kantor Pemkab Banyuwangi pada Jumat (31/5/2024) untuk membahas kesiapan pendirian kantor tersebut.

iklan aston
iklan aston

Saat ini, layanan keimigrasian di Banyuwangi hanya berupa unit layanan paspor (ULP) yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember.

Bupati Ipuk menyatakan bahwa pendirian kantor imigrasi ini akan meningkatkan pelayanan keimigrasian bagi warga Banyuwangi dan warga negara asing (WNA) yang tinggal di sana.

“Dengan pembukaan layanan ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Banyuwangi dan WNA akan menjadi lebih mudah dan dekat,” ujar Ipuk, Sabtu (1/6/2024).

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi siap mendukung pendirian kantor tersebut, termasuk dalam penyediaan lahan.

“Pemkab telah menyiapkan lahan yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham untuk pembangunan kantor imigrasi. Prosesnya sudah berjalan, tinggal serah terima,” jelas Ipuk.

Kantor Imigrasi Banyuwangi nantinya akan memberikan berbagai layanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia (WNI) dan WNA di Banyuwangi, serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA.

M. Ishaq Ismail menyatakan bahwa kantor imigrasi Banyuwangi ditargetkan terealisasi tahun 2024.

“Kami melihat permohonan layanan keimigrasian di Banyuwangi terus meningkat, terutama dengan tren positif peningkatan turis yang berkunjung ke sini. Ini menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membuka layanan di Banyuwangi,” kata Ishaq.

“Secara geografis, Banyuwangi juga dekat dengan Bali, sehingga kantor ini bisa berfungsi sebagai satelit pengawasan WNA di sekitar Bali,” tambahnya.

Ishaq menjelaskan bahwa Banyuwangi telah memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, salah satunya adalah adanya unit kerja non-struktural (ULP).

Ia menargetkan bahwa pada Juni 2024, surat keputusan Kemenkumham terkait pembentukan Kantor Imigrasi Banyuwangi akan terbit, sehingga secara struktur dan organisatoris kantor ini sudah eksis.

“Penganggaran dan pembangunan gedung masih dalam proses. Sambil menunggu, pelayanan akan kami optimalkan dengan fasilitas di kantor ULP Banyuwangi,” tutupnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.