Madiun, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota penjelasan Bupati Madiun 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024. Rapat Paripurna ini diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada hari Selasa, tanggal 28/5/24.
Rapat paripurna ke dua hari ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi, selain Wakil Ketua dan anggota fraksi DPRD Kabupaten Madiun, juga dihadiri Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Madiun
Rapat terbuka kali ini, 6 (enam) fraksi DPRD Kabupaten Madiun akan merespons dan menindaklanjuti dari penyampaian nota penjelasan Pejabat Bupati Madiun pada gelar Rapat sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 22/5/24 lalu.
Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto dalam rapat paripurna pertama tersebut menyampaikan Nota Penjelasan 4 (empat) Raperda non APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun Tahun Anggaran 2024, antara lain :
1.Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045;
2.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun Tahun 2025-2045,
3.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Rencana, Pembangunan Industri Kabupaten Madiun Tahun 2024-2044;
4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi mengatakan agenda rapat ke dua ini, setiap perwakilan dari 6 fraksi ( Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra) akan menyampaikan pertanyaan, saran dan pendapat untuk diakomodir dalam bentuk pandangan umum fraksi – fraksi untuk menyikapi empat Raperda tersebut.
Adapun perwakilan dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum dimulai dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera yang diwakili oleh Jumadi. Berikutnya Fraksi PDI Perjuangan diwakili Anang Dwi Sujatno , Fraksi Kebangkitan Bangsa diwakili Lina Nurjannah, Puryadi dari Fraksi Demokrat Persatuan, Endang Srimulyani dari Fraksi Partai Nasdem, terakhir oleh Mujiani dari Fraksi Gerindra.
“Dalam rapat paripurna ini dari berbagai pertanyaan, pendapat dan saran masukan dari fraksi-fraksi kepada eksekutif atau Pemkab Madiun. Selanjutnya Bupati akan memberikan tanggapan ataubjawaban pada rapat paripurna ke tiga yang sudah dijadwalkan,” ujarnya.
”Kemudian DPRD Kabupaten Madiun baru membuat pansus yang dibagi 4 sesuai dengan raperda tersebut. Jadi prinsipnya bisa memahami semuanya. Harapannya bagaimana ke depan masyarakat Madiun bisa lebih sejahtera,” pungkas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Riyadi.///////