Mau Demo Lagi! Eh…Polresta Banyuwangi Kabulkan Duluan Tuntutan Aliansi Pekerja Seni

by -1571 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Bambang Agus TB, mengabulkan dua tuntutan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi sebelum aksi demo diselenggarakan pada Selasa (28/5/2024) besok.

Hal ini tercapai setelah perwakilan aliansi mediasi dengan pihak Polresta pada Senin (27/5/2024) di ruang Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi.

iklan aston

Tuntutan pertama yang dikabulkan adalah perizinan pertunjukan orkes musik untuk hajatan pada malam hari diizinkan dengan syarat dan ketentuan berlaku. Sebelumnya, Aliansi Pekerja Seni mengeluhkan perbedaan kebijakan antar-Polsek dalam perizinan orkes musik malam hari.

Tuntutan kedua yang disetujui adalah perizinan penggunaan sound sistem untuk karnaval dan kirab budaya, bukan untuk karnaval sound sistem, dengan diatur sesuai spesifikasi dan ketentuan yang disepakati bersama Keluarga Besar Sound Sistem Banyuwangi (KBSB).

AKP Bambang menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada larangan sound sistem untuk karnaval dan kirab budaya. Namun, yang tidak diizinkan adalah sound horeg atau sound battle serta karnaval sound sistem dengan spesifikasi berlebihan.

“Sepanjang sound sistem yang digunakan dalam batas kewajaran tidak ada masalah, boleh, silahkan,” tegasnya dalam video wawancara yang diterima seblang.com.

“Saya yakin rekan-rekan pelaku seni sudah mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Dalam kesepakatan itu, Aliansi Pekerja Seni dan KBSB diminta mensosialisasikan hasil kesepakatan kepada anggota dan masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, surat izin akan dicabut dan kegiatan akan dibubarkan.

Atas kesepakatan tersebut Aliansi Pekerja Seni pun mengucapkan terima kasih kepada Kasat Intelkam yang memfasilitasi audiensi hingga menemukan solusi. Dengan tuntutan terpenuhi, rencana aksi demo pada Selasa (28/5) pun dibatalkan.

“Rencana aksi unjuk rasa besok (28/5) dibatalkan karena tuntutan sudah dipenuhi,”  kata Arief Wijaya Perwakilan Aliansi Pekerja Seni Banyuwangi.

Adapun kesepakatan yang dicapai sebagai berikut:

1. Perizinan orkes musik untuk hajatan pada malam hari diizinkan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
2. Perizinan sound sistem untuk karnaval dan kirab budaya diizinkan sesuai spesifikasi yang disepakati dengan KBSB.
3. Aliansi Pekerja Seni dan KBSB wajib mensosialisasikan kesepakatan ini kepada anggota dan masyarakat.
4. Apabila terjadi pelanggaran, izin akan dicabut dan kegiatan akan dibubarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.