Jember, seblang.com – Pemkab Jember terus melakukan berbagai strategi dan upaya untuk menekan angka perkawinan anak.
Persoalan tersebut perlu diatasi dengan kolaborasi dari berbagai pihak. Serta dibutuhkan komitmen untuk menekan angka perkawinan anak.
Saat ini, Kabupaten Jember telah mengeluarkan SE tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Diketahui, Surat edaran tersebut, berdasar pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kabupaten Layak Anak.
“Dengan diterapakannya SE ini, maka pengajuan Diska (Dispensasi nikah) dapat ditekan. Sehingga kita bisa menyelamatkan anak-anak ini untuk masa depan yang lebih baik,” ucap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember Poerwahjoedi, Jumat (17/5/2024).