Ini Permintaan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Tanggapi Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

by -631 Views
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi saat melakukan pendampingan terhadap korban tindak kekerasan seksual di Pulau Merah Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Wakil ketua DPRD Banyuwangi asal PKB H. M. Ali Mahrus juga mengharapkan agar aparat penegak hukum (APH) tidak ada kompromi dengan para pelaku tindak kejahatan tersebut agar kasus tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Aparat harus lebih tegas menindak pelaku terlebih korbannya anak di bawah umur jangan sampai ada kompromi,” ujar Wakil Ketua DPRD Banyuwangi asal PKB H M Ali Mahrus melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Selasa (7/5/2024).

iklan aston
iklan aston

Dia mengungkapkan dalam upaya mencegah dan menanggulangi terulangnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Banyuwangi, para pengelola destinasi pariwisata harus lebih memperketat pengamanan terlebih di jam-jam malam karena lokasinya sepi dan rawan akan terjadi tindak kriminal serta perlu juga ada pembatasan jam kunjungan wisatawan demi keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Yang tidak kalah penting adalah kehati-hatian dan kewaspadaan para orang tua dan kerabat terkait kontrol dan pengawasan anak apalagi perempuan.

“Salah satunya dengan membatasi anak untuk beraktifitas di luar rumah sampai malam apalagi di lokasi wisata yang jauh dari keramaian,” pungkas H Ali Mahrus.

Sementara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sejak kasus tersebut terungkap dan menjadi pemberitaan di media sosial maupun media massa, berupaya secara intensif melakukan pendampingan pada korban rudapaksa yang terjadi di kawasan salah satu pantai Banyuwangi.

Pemkab Banyuwangi terus pengawasan dan pendampingan terhadap korban dan pihak keluarga serta memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan.

“Kasus ini tetap menjadi atensi kami. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang,” ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini pada Selasa (7/5/2024).

Sejak kasus ini terungkap, lanjut Henik, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

Menurut Henik menuturkan keluarga tersangka melakukan upaya damai dan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan jalan menikahkan pelaku dengan korban, bahkan membawa keluarga korban ke kediaman tersangka bukan solusi yang tepat untuk menuntaskan kasus tindak pidana yang terjadi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan berdasar pengakuan keluarga korban, diajak menginap di rumah salah satu tersangka untuk menyelesaikan kasus secara damai dengan cara pernikahan. Keluarga korban menolak dan meminta kami untuk melakukan pendampingan. Akhirnya kami jemput korban dan keluarganya dari rumah tersangka. Ibu Bupati (Ipuk Fiestiandani) juga terus memberi atensi, kami diinstruksikan bahwa kita harus berada di pihak korban.

“Ini tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan hukum, apalagi korban tidak berkenan. Kami langsung mengantisipasi dengan menjemput korban dan keluarganya,” jelas Henik.

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan korban tindak kekerasan seksual tersebut, saat ini korban telah kembali ke rumahnya dengan tetap dipantau P2TP2A yang intensif melakukan pengawasan dan pendampingan.

No More Posts Available.

No more pages to load.