Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan lima tersangka dalam kasus duel berujung pengeroyokan yang menyebabkan salah satu anggota perguruan silat berinisial AYP (20), warga Desa Sukomaju, Srono, meninggal.
Mereka yakni MRIP (27), MDA (43), MBP (18) yang merupakan warga Kecamatan Tegaldlimo. Sedangkan MRNS (18) dan AI (21) adalah warga Kecamatan Bangorejo.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal dari perselisihan di medsos.
Korban AYP meladeni provokasi tantangan untuk duel dengan pelaku utama MRIP yang juga merupakan anggota perguruan silat lainnya.
“Tetapi disini saya tegaskan. Kasus ini bukan konflik antar perguruan, tetapi konflik pribadi yang kebetulan keduanya merupakan anggota perguruan silat yang berbeda,” kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat konferensi pers di halaman mapolresta setempat, Rabu (24/4/2024).
Dari tantangan duel tersebut, korban bersama dua rekannya datang di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian, korban berduel dengan pelaku yang berujung pengeroyokan oleh empat pelaku lainnya.
“Lima tersangka ini memiliki peran berbeda. Pelaku utama MRIP menghajar pelaku berulang kali di bagian wajah korban. Sedangkan tersangka lainnya turut membantu, ada yang ikut memukul korban, hingga melakukan pengancaman menggunakan celurit kepada kedua teman korban yang saat itu ada di TKP,” jelasnya.
Nahasnya, usai penganiayaan tersebut nyawa AYP tak tertolong meski telah mendapatkan perawatan di RSUD Blambangan. “Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka benturan dan pukulan terutama bagian wajah,” kata AKBP Dewa.
Selain melakukan penahanan terhadap kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, rekaman CCTV dan sebilah sabit.
“Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal berlapis karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban sebagaimana yang dimaksud pasal 184 ayat (4) KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun, serta undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Dewa.