Situbondo, seblang.com – Akhmat mantan Kepala Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Situbondo atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak ketaatan pada ketentuan yang berlaku atas pengelolaan keuangan desa yang menimbulkan kerugian keuangan desa/negara pada tahun 2019 sebesar Rp. 287.979.606.62,.
Ginanjar Cahya Permana SH Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Ferry Hary Ardianto SH Kasi Pidsus mengatakan, jika hari ini ada penetapan tersangka dan langsung menahan mantan Kepala Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan bernama Akhmat dengan kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan desa atau negara sebesar Rp. 287.979.606.63,.
“Kami melakukan penahanan hari ini khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan tersangka terjerat undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, untuk tersangka hari ini dititipkan ke Rutan Situbondo,” pungkasnya. ()