Polda Jatim Tetapkan Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Sebagai Tersangka Penggelapan

by -925 Views
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto
iklan aston

Surabaya, seblang.com – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan status tersangka kepada mantan direktur PT Energi Sterila Higiena yang diidentifikasi sebagai Y-U.

Penetapan tersebut diumumkan melalui surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

iklan aston
iklan aston

Menurut Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, laporan terkait dugaan penggelapan tersebut diterima oleh Polda Jawa Timur pada akhir Desember 2022 dari Radian Jayadi, direktur di PT Energi Sterila Higiena.

“Dalam laporan tersebut, Y-U, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan dari tahun 2017 hingga 2021, diduga melakukan tindak pidana penggelapan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (19/4/2024).

Penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait kasus ini, termasuk dua kali pemanggilan kepada tersangka yang tidak dihadiri olehnya. Upaya paksa juga telah dilakukan, namun keberadaan tersangka belum berhasil diketahui.

“Polda Jatim juga telah menerbitkan dan menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Y-U,” tegas Kombes Dirmanto.

Hingga berita ini diturunkan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dari PT Energi Sterila Higiena oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Dari laporan sementara, kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersangka mencapai sekitar 9,2 miliar rupiah,” ungkapnya.

Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan berharap dapat segera menemukan tersangka.

“Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang,” tambahnya.///////

No More Posts Available.

No more pages to load.