Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi sedang menyelidiki kabar bohong atau hoax yang mencemarkan nama institusi kepolisian, dan telah menyebar luas di beberapa akun media sosial.
Sebuah akun TikTok dengan nama @tebe_rmx diduga menyebarkan narasi palsu bahwa polisi menerima suap atas penolakan penyelenggaraan event izin takbir menggunakan sound system horeg dan Battle Sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Dalam video tersebut, akun tersebut mengklaim bahwa acara tersebut tidak diizinkan karena uang sebesar Rp 170 juta yang ditawarkan kepada polisi dianggap kurang.
“Izin awal 170 juta dipersulit, setelah bos BP Audio MALANG bergerak ditambah cash 200 juta jadi total 370 juta besok pagi izin di terbitkan. Polisi bajingan premanisme pemeras rakyat. Ancen Gateli Polisine Bolo,” tulis keterangan dalam video akun tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, telah memastikan bahwa pemilik akun TikTok tersebut akan diselidiki, termasuk beberapa akun media sosial lainnya yang ikut menyebarkan informasi palsu ini akan ditindaklanjuti.
“Kami akan bertindak tegas karena ini adalah informasi palsu yang mencemarkan institusi Polri,” kata Kapolresta Banyuwangi.
Kombespol Nanang menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak berdasar alias palsu.
Menurutnya, penolakan terhadap penyelenggaraan acara takbir menggunakan sound horeg dan Battle Sound di Desa Sumbersewu didasarkan pada Surat Edaran Pemkab Banyuwangi nomor 501 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 5 April.
Isi surat edaran tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 hijriah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang melibatkan Battle Sound System, Sound Horeg, dan joget pargoy tidak diizinkan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H disarankan untuk dilaksanakan di masjid, musala, atau lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melarang adanya battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan tidak memberikan izin untuk pelaksanaan adu sound system yang diiringi joget pargoy.
Aturan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Forpimka, dan Kepala Desa.
Sehubungan dengan beredarnya narasi video palsu yang menuduh polisi menerima suap, hal ini akan diselidiki lebih lanjut.
“Kami pastikan akan menyelidiki lebih lanjut,” tegas Kapolresta Banyuwangi. (**)