Situbondo, seblang.com – Oknum pejabat DPUPP Kabupaten Situbondo yang diketahui sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air berinisial T, kini diperiksa penyidik Polres Situbondo atas laporan Aliansi Jasa Konstruksi (AKSI) Situbondo pada Minggu lalu.
T diperiksa atas laporan tindak pidana barang siapa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan di muka umum dan menghalang halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai undang-undang yang di mana dimaksud dengan pasal 18 UU nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon membenarkan adanya T yang telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan atas dasar laporan polisi Nomor 46 bulan tiga tahun 2024, SPKT Polres Situbondo tanggal (19/3/2024).
“Yang bersangkutan dilaporkan karena menghalang halangi menyampaikan pendapat di muka umum, dan tadi kami sudah melakukan tahap penyelidikan dan tahap pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berinsial T,” ujarnya.
Sementara Itu pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan selanjutnya masih melakukan pendalaman lagi, dan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya.
“Untuk tahapan kita masih tahapan penyidik dan penyelidikan terus akan berlanjut ke tahapan gelar perkara, dan untuk tahapan hari ini masih tahap penyelidikan,” kata AKP Momon, Rabu, (3/4/2024).
Sementara itu, T saat keluar dari ruangan penyidikan engan berkomentar terhadap apa yang ditanyakan sebelang.com, terkait kedatangannya ke Mapolres Situbondo sehingga berita ini terbit. (Kadari)