Polres Mojokerto Kota Mengamankan Komplotan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 15 TKP

by -996 Views
iklan aston

Kota Mojokerto, seblang.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk 3 terduga pelaku spesialis curanmor yang telah beraksi di 15 TKP.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers ungkap kasus curanmor di Lapangan Patih Gajah Mada Mako Polres Mojokerto Kota, menyampaikan bahwa anggota Satreskrim berhasil mengamankan 10 unit motor yang diduga berasal dari 15 TKP yang berbeda.

iklan aston

Motor hasil curian yang diamankan meliputi 1 Yamaha Jupiter Z, 1 Honda Supra, 2 Honda PCX, 5 Honda Vario, serta 1 Honda Scoopy.

Menurut AKBP Daniel, ketiga tersangka sudah 15 kali mencuri sepeda motor dalam 3 bulan terakhir.

Pelaku berhasil diamankan pada 20-22 Maret lalu. Mereka adalah BA (36), warga Gedeg, Mojokerto, MZ (27), warga Kranggan, Kota Mojokerto, serta RP (28), warga Kelurahan Tanahkali Kedinding, Kenjeran, Surabaya. Ketiganya adalah residivis, dengan salah satu di antaranya baru saja keluar dari penjara pada bulan Februari 2024.

“Ketiga tersangka sudah pernah terlibat kasus sebelumnya, seperti kasus pencurian dan narkoba,” jelas AKBP Daniel, Selasa (3/4/2024).

Motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mendapatkan untung sekitar Rp 1,6 juta sampai Rp 3,2 juta dari setiap motor yang mereka curi, kemudian dijual.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, menjelaskan bahwa komplotan maling motor ini telah beraksi di berbagai lokasi seperti Jalan Empunala nomor 485 D, Jalan Bhayangkara nomor 25, Gang Gotong-royong Lingkungan Balongsari, Kelurahan Wates, Miji, Mentikan, serta Sooko.

Para tersangka menjual sepeda motor curian ke seorang penadah di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.

“Penadah tersebut panggilannya Nyong, masih kami buru,” tandasnya.

Anggota polisi berhasil mengamankan 3 pelaku beserta 10 motor, BPKB dan STNK, flashdisk, kunci motor Scoopy, hoodie hitam dan coklat, topi, serta 1 set kunci Y yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara,” ungkap AKP Rudi Zaeny. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.