Polisi Ungkap Misteri Penyebab Meninggalnya Nenek Saminten di Ngawi

by -2285 Views
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., memberi penjelasan tentang meninggalnya Saminten
iklan aston

Ngawi, seblang.com – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar tidur masuk Dsn. Genengan, RT 05 RW 03 Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Ngawi Provinsi Jawa Timur.

Unit Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti, hasil forensik, dan memeriksa 13 saksi yang relevan.

iklan aston
iklan aston

Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi menetapkan PR (67) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Saminten (64).

Kejadian yang menyebabkan kematian Saminten terjadi pada Senin, 18 Maret 2024, dan seminggu kemudian Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasusnya.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa 13 saksi telah diperiksa untuk mengusut kejadian tersebut, termasuk pihak keluarga, tetangga, dan saksi ahli, seperti dokter forensik.

“Setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka adalah suami korban, yaitu PR,” kata AKBP Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi pada Senin (1/4/2024).

Motif diduga karena akumulasi rasa jengkel pelaku terhadap korban, yang sering cekcok karena hubungan suami istri, sehingga korban sering merasa cemas dan ketakutan, tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadi pelaku yang selalu minta dilayani.

Hal tersebut didukung oleh kesaksian tetangga dan kerabat dekat korban.

“Diduga karena ketidakharmonisan. Pelaku cenderung meminta dilayani terus-menerus oleh istrinya, hingga terjadi kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian Bu Saminten,” tambah Kapolres Ngawi.

Awalnya, kematian korban diduga bunuh diri, namun Polres Ngawi menemukan kejanggalan yang membuat petugas curiga terhadap kemungkinan pembunuhan.

Beberapa temuan mengarah pada PR, orang yang ditemukan tengah bersama Saminten saat meninggal.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain kain jarik terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang potongan usuk, dan bantal.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pada konferensi pers tersebut, diungkap juga kasus Curat 22 TKP dan penipuan uang nasabah bank serta pemusnahan barang bukti miras sebagai hasil operasi pekat Semeru 2024.//////

No More Posts Available.

No more pages to load.