Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

by -1909 Views
iklan aston

Tanjungperak, seblang.com  – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim telah menangkap seorang pria berusia 28 tahun dengan inisial MCAP yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di sebuah hotel di Jalan Demak Kota Surabaya.

Tersangka MCAP ditangkap setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tanjungperak.

iklan aston
iklan aston

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, kasus ini berawal ketika korban, yang berinisial CM (15), sedang bersama temannya VT. Tersangka kemudian menjemput korban dan membawanya ke daerah Sawah Polo Surabaya.

Menurut kesaksian korban, di wilayah Sawah Pulo, tersangka MCAP membeli narkotika jenis sabu dan mengonsumsinya di tempat.

“Pelaku menggunakan narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksi cabul,” ujar Iptu Suroto, Selasa (2/4/2024).

Setelah itu, tersangka membawa korban CM ke sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya dengan alasan menunggu temannya.

Di dalam kamar hotel, tersangka kembali mengonsumsi sabu dan menawarkannya kepada korban, yang kemudian ditolak oleh korban.

Tersangka kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban dan mengancamnya sehingga korban tidak bisa melawan.

“Saksi korban mengakui bahwa tersangka mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya,” jelasnya.

Setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka menyuruh korban pulang dengan memesan ojek online.

Korban menceritakan peristiwa cabul yang dialaminya kepada ibunya setelah pulang ke rumah, dan ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjungperak.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi lainnya, serta melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM, tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka.

Selain mengamankan MCAP, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan oleh tersangka serta hasil pemeriksaan psikologi korban dan hasil visum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.