Pasuruan, seblang.com – Seorang pemuda warga Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan Polda Jatim.
Pemuda berinisial F (26) tersebut ditangkap karena kedapatan menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi surat izin resmi.
AKP Hudi Supriyanto SH, Kapolsek Purwosari, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon tanpa izin,” ungkap AKP Hudi pada Jumat (29/3).
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 rangkaian bahan peledak/mercon dengan panjang sekitar 10 meter, yang masing-masing berisikan 100 dan 104 buah mercon kecil, serta 2 buah mercon besar. Selain itu, juga disita 1 unit HP warna putih merk OPPO A37.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Purwosari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hudi.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasihumas Polres Pasuruan, IPTU Bambang Sugeng Haryiadi, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang diproses oleh Unitreskrim Polsek Purwosari.
Iptu Bambang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, menjual, atau membeli bahan peledak tanpa izin resmi. Selain itu, pihaknya juga meminta agar warga tidak menggunakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Ramadhan dan Idul Fitri sebaiknya dirayakan dengan kegiatan rohani untuk meningkatkan ketaqwaan kita,” ujar Iptu Bambang. (*)