Bawaslu Panggil PPK dan Panwascam Se-Dapil 7 Banyuwangi Sebagai Tindak Lanjut Laporan Caleg PKB 

by -560 Views
Pengumuman status laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi memanggil dan meminta keterangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) se-Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Banyuwangi sebagai terlapor atas dugaan tindak kecurangan dalam Pemilu 2024 di kantor Bawaslu setempat pada Rabu (20/3/2024).

Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto, kali ini pihaknya menindaklanjuti l laporan Tupang Sudargo (Caleg PKB Dapil 7 ) terkait dugaan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di kecamatan Songgon, Singojuruh dan Songgon.

iklan aston
iklan aston

“Maka kita meminta keterangan dari PPK selaku penyelenggara teknis proses pemungutan penghitungan dan proses rekapitulasi suara di kecamatan. Termasuk meminta keterangan dari Panwascam hasil pengawasan selama proses pungut hitung dan rekapitulasi suara di kecamatan,” ujar Untung di kantor Bawaslu Banyuwangi.

Selanjutnya Bawaslu Banyuwangi akan mencocokan keterangan dari PPK dan Panwascam dengan dalil-dalil dan berbagai bukti yang disampaikan pelapor, imbuh dia.

Untung menambahkan setelah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat kajian dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak dan memenuhi unsur atau tidak.

Dia mengungkapkan beberapa waktu lalu Bawaslu Banyuwangi sudah memanggil pelapor sehingga pihaknya akan mencocokan keterangan dan dalil dari pelapor dengan keterangan PPK dan Panwascam termasuk alat bukti yang dibawa pelapor dan fakta-fakta yang didapatkan di lapangan.

Terkait status para terlapor dugaan tindak kecurangan Pemilu di Dapil 7 (Tujuh), menurut Untung, pihaknya ingin melihat ada unsur kesengajaan pidana atau tidak atau pelanggaran kode etik.

“Tetapi hari ini kami belum bisa menyimpulkan ini masuk kategori pidana atau pelanggaran kode etik. Kita akan pelajari benar-benar semua berita acara klarifikasi dari pelapor maupun terlapor,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menambahkan sejauh ini terkait laporan dari Tupang Sudargo Bawaslu belum menemukan unsur pidananya. Tetapi nanti akan dilihat kajian dugaan pelanggaranya.”Apabila ternyata ada pelanggaran pidananya maka itu akan kita jadikan temuan pidana dan melibatkan Gakkumdu,” imbuh Untung.

Sebagai tindak lanjut atas beberapa laporan yang masuk, menurut Untung, Bawaslu Banyuwangi sudah memanggil dan meminta keterangan pihak pelapor dan terlapor serta sudah menerbitkan status laporannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.