Akhirnya Polres Probolinggo Kota Menangkap Begal Taksi Online Modus Siram Cabai

by -1627 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Probolinggo kota, seblang.com – Aksi pembegalan yang menimpa seorang sopir taksi online AS (63) di Kota Probolinggo pada tanggal 21 Juli 2023 lalu akhirnya terungkap.

Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap salah satu pelaku, RA (21) pada 8 Maret 2024. Sedangkan pelaku JNL masih buron.

iklan aston

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu H. Zainullah, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa awalnya pelaku RA dan JNL (DPO) yang merupakan warga Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto, Probolinggo ini menemui temannya di Sidoarjo untuk mencari kerja.

“Namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo,” kata Iptu H. Zainullah Sabtu (16/3/2024).

Sesampainya di Pasuruan, JNL mendapat kabar bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang. “Pelaku pun meminta korban apakah bersedia mengantarnya ke Lumajang dan korban mengiyakan, hingga akhirnya kedua pihak bersepakat order di luar aplikasi,” jelasnya.

Usai takziah di Lumajang, kedua pelaku memiliki niatan buruk untuk mengambil mobil Daihatsu Terios nopol W 1869 ZF milik korban. “Keduanya pun menyusun skenario,” ujarnya.

Skenarionya, pelaku meminta korban untuk memutar arah kembali ke Sidoarjo. Lalu ketika tiba di Kota Probolinggo, korban diminta untuk lewat Jalan Gunung Batur, Kecamatan Kademangan. Kemudian pelaku melancarkan aksinya.

“Salah satu pelaku meminta izin berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Saat menoleh ke kursi belakang, korban disiram dengan air cabai,” jelasnya.

Kontan saja siraman itu membuat mata korban pedih, lalu oelaku memaksa korban untuk turun. “Mereka lantas merampas mobil pelaku dan lari ke arah selatan. Sementara itu korban langsung melapor ke Polsek Kademangan “, jelasnya.

Kemudian kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku. Hingga akhirnya ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli dengan janjian bertemu di RSUD Waluyo Jati.

Nyatanya, pembeli yang ditunggu-tunggu tidak menampakkan batang hidungnya, sampai akhirnya mobil ditinggal begitu saja di lokasi karena pelaku ketakutan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.