Mojokerto, seblang.com – Memasuki bulan ramadhan 2024, Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Patroli Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis (14/3/2024).
Mahendra WW, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto menjelaskan, kegiatan yang dimulai tanggal 13 sampai dengan 14 Maret 2024 ini, dalam rangka Sosialisasi dan Himbauan secara Humanis kepada para pelaku usaha hiburan untuk menyambut dan memberikan rasa tentram dan nyaman selama bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
“Dalam patroli itu, kami memberikan himbauan secara humanis bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan makanan dan minuman. Seperti rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya. Apabila berjualan pada siang hari agar memakai tabir/penutup. Disamping itu, kami juga memberikan sosialisasi dan himbauan secara humanis kepada beberapa warung warung yang diindikasi memperdagangkan segala jenis dan bentuk petasan atau mercon serta kembang api yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan membahayakan orang lain,” jelas Mahendra kepada awak media ini.
Mahendra juga menerangkan, Sosialisasi dan Himbauan secara Humanis kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, kepada penyelenggara hiburan malam/night club, Karaoke, panti pijat, usaha pub/bar, rumah music, usaha permainan Billiard dan segala kegiatan sejenis wajib menghentikan kegiatan usahanya selama bulan Suci Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri,
“Rencana mendatang akan dilakukan sosialisasi dan himbauan kepada pelaku pelaku usaha hiburan secara masif pada wilayah wiayah yang lain. Dalam patroli itu, kami mendatangi wilayah Mojosari, Pungging, Ngoro, Trawas, Pacet dan Kutorejo,” pungkasnya, (14/3/2024).
teks foto : Saat Satpoll PP Kabupaten Mojokerto menggelar patroli menjaga ketertiban Ramadhan 2024.