Sadis! Janjian Bertemu Lewat Michat, LC di Banyuwangi Dianiaya hingga Pisau Patah

by -1698 Views
Tim Unit Reskrim Polsek Songgon yang meringkus pelaku
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kisah pilu menimpa SN (20), seorang perempuan muda, di Banyuwangi, setelah dia berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi Michat yang berujung petaka.

SN, yang diduga merupakan LC di salah satu karaoke di Rogojampi, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh GYF (25), lantaran melawan saat dirudapaksa di area persawahan Bedewang, Songgon, pada Selasa (5/3/2024) lalu.

iklan aston
iklan aston

Meskipun ditusuk berkali-kali oleh pelaku hingga pisaunya patah, SN beruntung masih bisa selamat dari serangan tersebut. Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jember pada Minggu (10/3/2024).

“Pelaku saat ini dalam tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Songgon AKP Maskur melalui Kanit Reskrim Aipda Efendi Suryanto, pada Selasa (12/3/2024).

Menurut Efendi, awalnya korban menerima pesan dari pelaku melalui aplikasi MiChat, yang mengajaknya bertemu. Setelah bersepakat, pelaku menjemput korban di Hotel Ashika, Kecamatan Rogojampi, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Sesampainya di depan gerbang hotel ashika pelaku mengatakan kepada korban hendak mengambil uang terlebih dahulu dengan mengajak korban untuk dibonceng,” jelas Efendi.

Bukannya ke ATM, korban malah dibawa ke area persawahan. Korban yang curiga langsung menanyakan tetapi justru mendapat ancaman.

“Ini tempat apa? katanya ngambil uang?” tanya korban ke pelaku. Kemudian pelaku menjawab “diam, kalo kamu mau selamat ikut saja”,” jawab pelaku.

Sampai di lokasi, pelaku memaksa membawa korban ke sebuah pondok di area persawahan yang terletak di Dusun Tegalwudi. Di sana, korban mengalami kekerasan fisik dan ancaman untuk melakukan perbuatan cabul dengan melucuti pakaian korban hingga meraba-raba payudara.

“Korban ini menolak dan berusaha melarikan diri yang membuat pelaku tambah emosi,” ujarnya.

Pelaku bahkan melampiaskan amarahnya dengan menikam korban beberapa kali menggunakan pisau, hingga pisaunya patah menjadi dua.

“Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul dan menendang korban sebelum meninggalkan tempat kejadian,” tambahnya.

Setelah pertolongan dari warga sekitar, korban dibawa ke puskesmas dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Songgon.

“Meskipun mengalami luka-luka, korban sekarang dalam kondisi stabil,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 289 dan 351 ayat (1) KUHP tentang kekerasan dan pencabulan,” pungkas Efendi.

No More Posts Available.

No more pages to load.