Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi masyarakat khususnya bagi pegiat demokrasi di wilayah Banyuwangi dan kabupaten / kota di Jawa Timur (Jatim) untuk menjadi komisioner untuk 5 (lima) tahun ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Bakal Calon Anggota KPU Jatim 2, Prof. Dr. M. Noor Harisudin dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Jember dan kabupaten Lumajang yang digelar secara Hybrid di Kantor KPU Banyuwangi pada Kamis (7/3/2024).
Menurut M. Noor Harisudin, pendaftaran bakal calon anggota KPU mulai dibuka pada 8 sampai dengan 19 Maret 2024. Bagi yang ingin menjadi anggota KPU Banyuwangi salah satu syaratnya memiliki KTP Banyuwangi.
Informasi dan persyaratan anggota KPU Banyuwangi 2024 – 2029 bisa diunduh di laman KPU.”Peserta bisa mengunduh syarat dan formulir pendaftaran di laman KPU,” jelas M. Noor Harisudin.
Dia menuturkan dengan adanya program Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU, Tim Seleksi KPU Jatim berharap banyak warga yang mendaftar sehingga mampu mendapatkan calon yang memiliki kapasitas kapabilitas dan intergritas dalam mengawal proses demokrasi melalui pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum legislatif dengan baik.
Berbeda dengan seleksi tahun 2019 dalam seleksi tahun ini ada Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sehingga pendaftaran dilakukan secara online dan manual, imbuh M. Noor Harisudin.
Adapun lokasi pelaksanaan tes bagi calon anggota KPU menurut dia sampai saat ini belum ada petunjuk dari KPU pusat sehingga informasinya akan diberikan lebih lanjut.
M. Noor Harisudin menambahkan meskipun waktu sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU hanya dua hari namun pihaknya optimis animo masyarakat untuk mengikuti seleksi cukup tinggi.
“Nanti waktu pendaftaran juga digencarkan penyebaran informasinya di media sosial dan di laman KPU 5 kabupaten. Saya kira teman-teman media membantu menginformasikan kepada masyarakat,” tambah M. Noor Harisudin.
Dia menegaskan semua warga masyarakat memiliki hak yang sama untuk menjadi anggota KPU selama memenuhi persyaratan. Salahsatunya umurnya minimal 30 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
“Berdasarkan data yang ada untuk tapal kuda ini animo warga termasuk tinggi karena adanya perguruan tinggi, Ormas dan pegiat demokrasi dan lain sebagainya lebih dinamis sehingga kalau mengaca tahun 2019 termasuk yang banyak,” pungkas M. Noor Harisudin.