Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Truk Rokok, Tiga Tersangka Diamankan

by -768 Views
iklan aston

Madiun, seblang.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampokan truk pengangkut rokok di wilayah hukumnya. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si dalam konferensi persnya menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Ds. Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

iklan aston

Menurut keterangan AKBP Muhammad, pelaku menyamar sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan memaksa pengemudi truk untuk berhenti dengan alasan pelanggaran lalu lintas. Mereka kemudian memborgol dan menutup mata korban sebelum membawa korban ke mobil Toyota Avanza.

“Pelaku melakukan perampokan dengan menyaru sebagai polisi lalu lintas dan memaksa korban berhenti. Kemudian korban diborgol dan diangkut ke Cirebon menggunakan mobil Avanza,” ungkap Kapolres Madiun.

Setelah membongkar muatan, truk tersebut ditinggalkan di pinggir jalan di wilayah Cirebon. Hasil rampasan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000, menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp. 3,1 miliar.

“Para pelaku terbagi menjadi dua tim, satu untuk eksekusi dan satu lagi untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari tim eksekusi, dijanjikan bayaran sebesar 60 juta,” jelas AKBP Muhammad.

Dari hasil penangkapan tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.

“Para pelaku berhasil ditangkap setelah penyidik mendapatkan petunjuk dari tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV di Tol,” tambahnya.

Selain menangkap tiga pelaku perampokan, polisi juga mengamankan barang bukti seperti handphone, seragam dinas polisi lalu lintas, dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.

Para pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.