Surabaya, seblang.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Gus Samsudin Jadab sebagai tersangka dalam kasus pembuatan konten tukar pasangan yang meresahkan masyarakat. Gus Samsudin ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah penyidikan mendalam oleh pihak berwenang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif terhadap Samsudin, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 ITE, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Konstruksi peristiwa telah dikonfirmasi oleh penyidik. Ditreskrimsus telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (1/3).
Dalam kasus ini, Samsudin diduga sebagai pembuat konten dengan tujuan viral di media sosial YouTube, yang menyebabkan keonaran dan kekhawatiran di masyarakat.
Polisi juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, sementara pihak berwenang masih menyelidiki peran dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Untuk melengkapi berkas perkara, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait dugaan penistaan agama dalam konten tersebut.