Diduga Dihapus Dengan Tipe-X Dua TPS di Jember Ubah Jumlah Suara Pemilu 2024

by -763 Views
Wartawan: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Jember, seblang.com – TPS 34 dan 25 di wilayah Desa Pontang, Kecamatan Ambulu Jember, diduga mengubah jumlah suara Pemilu 2024.

Hal itu, diketahui oleh Komisioner KPU Jember saat sedang melakukan pemantauan proses rekapitulasi, hasil perhitungan surat suara di tingkat Kecamatan.

iklan aston

Adanya dugaan tindak pidana Pemilu 2024 ini langsung dilaporkan oleh KPU Jember kepada Bawaslu setempat.

Terkait pelaporan tersebut, selanjutnya akan dilakukan proses pengkajian dan pendalaman.

“Kita melaporkan adanya informasi di Kecamatan Ambulu tepatnya di Desa Pontang, TPS 34 dan 25. Diduga adanya perubahan perolehan hasil suara Pemilu tahun 2024. Antara C-Hasil yang diunggah oleh KPPS dalam Si Rekap, itu berbeda dengan yang hari ini kita saksikan secara langsung di TKP,” ucap Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu, Kamis malam (22/2/2024).

Kata Syai’in, memang ada beberapa perubahan, tidak ada kesesuaian. Perbedaan di C-Hasil itu mengenai Caleg DPRD Jember.

“Temuan pertama (perolehan suara) 0 jadi 10 di TPS 35, satunya di (perolehan suara) 1 jadi 10 di TPS 24,” ujarnya.

Dari hasil temuan tersebut, lanjutnya, diduga ada perubahan mengenai perolehan hasil suara. “Sehingga hal ini, sesuai dengan ketentuan, dan juga ada indikasi terkait pidana,” ucapnya.

“Dugaan perubahan secara sengaja hasil suara itu ditemukan di tingkat DPRD Kabupaten. Yakni satu orang caleg dari Partai PKB berinisial SM. Namun nantinya hal ini nanti akan didalami oleh Bawaslu Jember,” sebutnya.

Perubahan jumlah suara itu berawal dari kecurigaan dan perubahan angka yang diduga diganti dengan tipe-X.

“Didapati tidak ada kesesuaian, jadi kalau awal diunggah oleh KPPS itu tidak ada tipe-X nya. Jadi masih orisinil, dan sesuai sebenarnya dengan Si Rekap. Nah dalam perjalanannya, tadi ketika mau dibuka rekap kemudian C-Hasil mau dibacakan, (ditemukan) ada tipe-X kan dan juga ada angka yang berubah,” bebernya.

Sehingga dari sanalah terungkap adanya perbedaan angka dan hasil.

“Dipastikan dengan membuka kotak kemudian dihitung (ulang) perhitungan hasil. Baru sudah sesuai dengan (data jumlah) si Rekap. Secara prinsip, untuk perolehan pemilu sudah dilakukan koreksi yang sesuai dengan perolehan hasil. Serta dilakukan dengan buka kotak suara itu,” jelasnya.

Dengan adanya temuan seperti itu, Komisioner KPU Jember langsung berangkat ke Kantor Bawaslu Jember untuk membuat laporan.

Namun demikian, karena waktunya sudah di luar jam dinas, maka proses laporan secara resmi dilakukan Jumat (23/2/2024) siang ini.

Terpisah, Kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia mengatakan. Pihaknya sudah menerima informasi laporan terkait adanya temuan dugaan upaya mengubah jumlah suara di dua TPS Jember itu.

“Kami menerima laporan itu belum secara resmi. Karena di luar jam dinas. Laporan resmi akan dilakukan besok (hari ini),” ucap Wiwin.

Untuk melakukan pelaporan resmi dugaan tindak pidana pemilu itu. Bawaslu Jember meminta untuk melengkapi laporan yang akan diajukan.

“Yakni mulai dari syarat formal, dan juga syarat materinya. Jadi mulai dari kejadian, pihak terlapor, nama yang melaporkan, kemudian uraian kejadian,” ujarnya.

“Kemudian laporan itu tidak lebih 7 hari setelah ditemukannya dugaan pelanggaran dan disertai dengan bukti-bukti pendukung. Baik berupa video, foto maupun dokumen, dan lain-lain” sambungnya.

Pihaknya menjelaskan, adanya dugaan pelanggaran itu, nantinya dimungkinkan adalah bentuk pidana pemilu dan ada sanksi tegas mengenai hal tersebut.

“Jadi (laporannya), ada perbedaan hasil antara si Rekap dan C-Hasil, pada saat ada rekapitulasi di kecamatan. Lokasinya di Desa Pontang, Kecamatan ambulu, di 2 TPS. Nantinya kita akan menerima laporan itu, kemudian dilakukan kajian, dan melihat secara formal. Apakah persyaratannya sudah terpenuhi apa belum,” ucapnya.

Untuk ancaman atau sanksi dari dugaan tindak pidana pemilu ini. Kata Wiwin, diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017, terkait sanksi manipulasi hasil Pemilu.

“Itu ada di pasal 551 dan pasal 505 dan UU nomor 17 Tahun 2017. Jadi kelalaian dari teman-teman penyelenggara atau adanya unsur kesengajaan. Karena pasalnya berbeda, dan punishment nya juga berbeda. Tapi kalau ancamannya satu tahun penjara,” pungkasnya.////////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.