Polisi Tanjung Perak Surabaya Tangkap Pelaku Curanmor

by -749 Views
Tersangka SB saat dipamerkan dalam konferensi pers
iklan aston

Surabaya, seblang.com  – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di TKP parkir warung kopi dan rental PlayStation wilayah Sememi Kota Surabaya pada Sabtu, 17 Februari 2024 lalu.

Tersangka berinisial SB (45 ), warga Jalan Teluk Nibung Barat, Kelurahan Tanjung Perak Pabean Cantikan, Surabaya, ditangkap beserta alat bukti yang turut disita.

iklan aston
iklan aston

Kapolsek Pabean Cantian Polres Tanjung Perak, Kompol Dhany Rahadian Basuki, melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Surabaya di kawasan Jalan Sampurna, Surabaya.

Pengakuan pelaku, kata Fauzi, sepeda motor hasil curiannya biasanya dijual di daerah Bangkalan, Madura. “Motor hasil curiannya dihargai antara 1,5 juta hingga 2 juta rupiah,” ujar Iptu Fauzy.

Lebih lanjut, Iptu Fauzi mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

“Pelaku merupakan pemain lama, hal ini terungkap dari peralatan yang mereka bawa, yakni kunci berbentuk T sebanyak satu buah,” tambah Fauzi, Jumat (23/2/2024).

Menurut Fauzi, kunci berbentuk T merupakan peralatan yang biasa dipakai kawanan pencuri motor untuk merusak kunci kendaraan korban.

“Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur,” jelas Fauzi.

Fauzi mengungkapkan bahwa tersangka ini juga merupakan residivis narkoba yang sebelumnya dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya. Dia juga telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak tiga kali di daerah Benowo.

Setiap beraksi, pelaku biasanya bersama dengan rekannya berinisial D dan U (DPO) yang saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian.

“Mereka biasanya berbagi peran, ada yang memetik, mengawasi di sepeda motor. Kalau ketahuan, pelaku yang mengawasi keadaan langsung berlari ke arah rekannya yang sudah bersiaga dengan sepeda motornya,” tutur Fauzi.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor, yang kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemilik kendaraan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah kunci T yang sudah diruncingkan di bagian ujungnya, satu potong sarung, dan satu potong kemeja.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.