DPRD Banyuwangi Lanjutkan Pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

by -617 Views
Anggota DPRD Banyuwangi H. Basir Khadim
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.

Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Banyuwangi tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada November 2023.

iklan aston

Ketua Gabungan Komisi I dan IV Pembahasan Raperda Pesantren DPRD, H. Basir Khadim, menyatakan bahwa Raperda tersebut sangat penting untuk mendorong pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren.

Menurut Basir, Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab terhadap pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu, kata Basir, Raperda ini juga akan memungkinkan pondok pesantren untuk menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah.

“Raperda ini juga mengamanatkan alokasi dana sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pesantren, meskipun implementasinya tergantung pada kebijakan Bupati,” ujar Basir, Kamis (22/2/2024)

Basir menjelaskan, dasar hukum penetapan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Data menunjukkan bahwa di Kabupaten Banyuwangi terdapat 192 pondok pesantren, 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 3.403 Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

“Oleh karena itu, fasilitasi untuk pesantren di Kabupaten Banyuwangi dianggap penting untuk mendukung peran serta dan kontribusinya dalam pendidikan,” pungkasnya.///////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.