Surabaya, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tragis penganiayaan terhadap seorang anak berinisial RSH di Surabaya.
Korban yang masih balita berusia dua tahun, meninggal dunia akibat perlakuan kejam pelaku berinisial RS (27). Kini pelaku telah ditangkap polisi di tempat kosnya, Jalan Kutisari Utara Gang 5, Surabaya pada Selasa (13/2/2024) lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, awalnya nenek korban menitipkan cucunya, RSH, kepada pelaku RS yang tak lain pacar SF ibu kandung korban di sebuah tempat kos. Pasalnya, saat itu ibu korban sedang bekerja.
“Saat dititipkan inilah pelaku menganiaya korban. Pengakuannya, karena merasa terganggu dengan tingkah polah korban yang sering rewel dan buang air,” kata AKBP Hendro.
Ibu korban, kata AKBP Hendro, sudah merasakan ada kejanggalan ketika menghubungi pelaku untuk menanyakan keadaan anaknya.
“Ketika di video call tidak dijawab, lalu dihubungi dengan menelepon biasa diangkat tetapi dijawab anaknya sedang tidur,” jelas AKBP Hendro.
Ketika pulang kerja, sang ibu melihat pelaku sedang tidur bersama korban di dalam kos. Namun SF mulai curiga ketika korban dipanggil-panggil tidak bangun dan disampingnya ada kotoran buang air besar.
“Kemudian di bangunkanlah pacarnya, dan SF menanyakan kok anak saya lebam dan tidak bangun. Pelaku bilang tidak tahu karena sedang tidur,” kata AKBP Hendro.
Keduanya akhirnya membawa korban ke rumah sakit, sayangnya dokter menyatakan RSH sudah meninggal dunia. “Kabar itu kemudian disampaikan SF ke SA suaminya yang sudah pisah rumah sejak Januari 2024,” ujar AKBP Hendro.
Sang ayah kandung yang tidak terima melihat banyak luka lebam di tubuh anaknya, kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Awalnya, pelaku berusaha menyembunyikan perbuatannya, namun ketika diperiksa lebih lanjut, RS akhirnya mengakui perbuatan kejinya,” kata AKBP Hendro.
Dari hasil visum dan autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Dr. Soetomo, serta pengakuan dari pelaku, terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat dicekik dan dipukul oleh pelaku hingga kepala korban terbentur ke lantai.
“Pelaku mengaku kesal karena seringnya anak tersebut menangis dan rewel, sehingga akhirnya ia melakukan tindakan kekerasan tersebut. Hasil autopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendarahan pada otak dan perut, serta pembekuan darah di jantung,” bebernya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga seumur hidup.
Diketahui, korban merupakan anak ketiga dari pasangan SF dan suaminya, SA, yang telah berpisah rumah sejak Januari 2024. Kasus ini juga diduga bukan kejadian pertama, karena sebelumnya korban pernah mengalami luka di dahi namun tidak pernah dilaporkan secara resmi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan keadaan kejiwaan pelaku, namun hasil sementara menunjukkan bahwa pelaku dalam kondisi psikologis yang normal selama proses interogasi.