Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo bersama Polsek Asembagus berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dengan menangkap seorang pelaku berinisial H (43).
Penangkapan tersebut, dilakukan di Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Informasi yang dihimpun seblang.com, terduga pelaku berinisial H, warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, ini tertangkap tangan saat hendak menjual 15 sak @50 kg atau 7,5 kuintal pupuk bersubsidi jenis Urea.
Pupuk tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A asal Pulau Madura dengan harga 235 ribu per sak. Sebelum diamankan, terduga pelaku telah menjual 12 sak pupuk bersubsidi kepada seseorang berinisial K dengan harga 250 ribu per sak. Sisanya, 3 sak pupuk digunakan oleh pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil Pick Up Mitsubishi Type T 120 SS PU 1.5 WDR Tahun 2015 warna Hitam Kanzai Nopol P – 9533 – EB, terpal oranye, dan 7,5 kuintal pupuk bersubsidi jenis Urea, kini telah diamankan di Mapolres Situbondo.
“Benar mas, saat ini telah dilakukan pemeriksaan di unit 2 Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Situbondo,” ucapnya, Senin(29/1/2024).